Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Penggelapan Uang
Tiko Aryawardhana meminta polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 22:08 12224512
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi membenarkan, Tiko Aryawardhana meminta polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya.
“Betul, pihak Terlapor bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan gelar perkara khusus,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Adapun gelar perkara khusus biasanya dilakukan atas komplain dari terlapor atau pelapor.
Ade Ary mengatakan, gelar perkara khusus dilakukan oleh Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus dilakukan sejak siang tadi dan selesai menjelang malam hari.
"Jadi ini hal positif ya. Silahkan semua pihak, baik Pelapor maupun Terlapor yang mau melakukan gelar perkara diperbolehkan,” tutur dia.
Namun, Ade Ary tak menjelaskan secara rinci alasan pihak Tiko mengajukan gelar perkara.
Ia mengatakan, gelar perkara khusus dilakukan karena ada hal yang ingin disampaikan pihak Tiko kepada Bagian Wassidik.
“Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak Terlapor yang memandang perlu untuk dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan, jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang Termohon ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidikan kepada penyidik yang menangani, lalu akan disinkronkan,” imbuh Ade Ary.
Untuk diketahui, Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, polisi juga telah menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana itu ke tahap penyidikan.
#kasus-tiko-aryawardhana #tiko-aryawardhana-diperiksa #gelar-perkara-khusus-tiko-aryawardhana