Dua Pencuri di Jakbar Sudah Gasak 18 Bajaj Selama Setahun Terakhir

Dua Pencuri di Jakbar Sudah Gasak 18 Bajaj Selama Setahun Terakhir

Pelaku biasanya mencari bajaj yang terparkir di pinggir jalan. Halaman all

(Kompas.com) 26/07/24 21:58 12224514

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengatakan, dua pencuri bajaj di Jakarta Barat sudah menggondol belasan kendaraan roda tiga.

“Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, pencuri YR (28) dan M (41) ternyata sudah mencuri 18 bajaj,” ujar dia saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).

Wira mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan YR dan M sejak Februari 2023. Mereka biasanya mencari bajaj yang terparkir di pinggir jalan.

Hal itu dilakukan karena sopir bajaj biasanya tak mengunci stang kendaraan atau menambahkan kunci ganda saat memarkirkan bajaj.

“MR dan YR melakukan aksinya setiap malam dini hari ketika para sopir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan yang tidak dikunci stang atau menggunakan kunci tambahan,” tutur dia.

YR dan M disebut berkeliling di beberapa lokasi yang biasa digunakan sopir bajaj menaruh kendaraannya.

Mereka mengetahui lokasi tersebut karena pernah menjadi sopir bajaj bertahun-tahun.

“Mereka ini dulunya sopir bajaj, jadi tahu lokasi-lokasinya. YR sudah tujuh tahun jadi sopir bajaj dan M sudah 10 tahun,” imbuh Wira.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Supriyadi (45) kehilangan bajaj miliknya di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024) dini hari.

Bajaj berwarna biru itu raib digasak maling saat korban sedang terlelap.

Namun, aksi pencurian itu terekam jelas melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku yang mengenakan sweter dan celana hitam mendekati bajaj milik Supriyadi.

Pelaku lalu membuka pintu bajaj, masuk ke dalam, dan mengutak-atik sesuatu. Tak lama kemudian, bajaj itu menyala dan pelaku membawa bajaj pergi dari tempat parkir.

Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi lalu meringkus dua aktor pencurian bajaj, yakni YR dan M di Jakarta Utara.

Setelah itu, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah hasil pencurian. Ketiga penadah adalah pria berinisial HS, ES, dan S.

Polisi lalu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Khusus tersangka M dan YR, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama semban tahun.

Sementara, tersangka HS, S dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

#cerita-sopir-bajaj #pencurian-bajaj #bajaj-dicuri #pencuri-bajaj-ditangkap

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/26/21583441/dua-pencuri-di-jakbar-sudah-gasak-18-bajaj-selama-setahun-terakhir