Daftar Terkini OJK, Ini 98 Pinjol Resmi Per Juli 2024

Daftar Terkini OJK, Ini 98 Pinjol Resmi Per Juli 2024

Sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan. 

(Kontan-Keuangan) 27/07/24 05:00 12276856

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.



#berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/daftar-terkini-ojk-ini-98-pinjol-resmi-per-juli-2024?page=2