Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Adik Almas Gugat Syarat Usia Pilkada

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Adik Almas Gugat Syarat Usia Pilkada

Hakim konstitusi mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) adik Almas, Arkaan Wahyu, menggugat syarat usia calon kepala daerah. Halaman all

(Kompas.com) 29/07/24 12:39 12520271

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah hakim konstitusi mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Arkaan Wahyu menggugat syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret.

Ia adik Almas Tsaqibbiru, anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang gugatannya terkait syarat usia capres-cawapres pernah dikabulkan MK pada 2023 lalu dan membukakan pintu untuk putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

"Apa dampaknya terhadap kerugian hak konstitusional pemohon kalau hal ini (syarat usia calon kepala daerah) tidak dimaknai seperti (yang ingin pemohon) maknai?" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan 3 perkara berkaitan dengan penafsiran syarat usia minimal calon kepala daerah, Senin (28/7/2024).

"Tolong legal standing diperkuat, belum kelihatan kerugian hak konstitusional itu," tambahnya.

Dalam gugatan nomor 89/PUU-XXII/2024 itu, Arkaan meminta Mahkamah menambahkan tafsir "terhitung penetapan pasangan calon" pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Pasal itu menyebut, calon gubernur dan wakilnya berusia minimum 30 tahun serta calon bupati/wali kota dan wakilnya berusia minimum 25 tahun, tanpa menegaskan sejak kapan usia itu dihitung.

Saldi cs merasa persoalan sejak kapan usia itu dihitung tak ada kaitannya dengan pemohon.

Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan keinginan pemohon dan kuasa hukumnya yang ingin agar pihak DPR dan pemerintah diundang dan didengarkan keterangannya dalam pemeriksaan perkara ini.

Pasalnya, DPR reses hingga 16 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU secara serentak di setiap wilayah pada 27 Agustus 2024.

"Kalau yang Anda maksudkan untuk kepentingan pilkada setelah itu tidak masalah. Tapi kalau itu terkait Pilkada 2024, maka yang Anda minta itu menurut saya dari sisi waktu itu tidak logis," sebut Arsul.

"Ini penting supaya cara berpikir kita tidak anomali," tegas dia.

Sementara itu, Arkaan melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, tidak malu-malu mengakui bahwa gugatan ini ditujukan terkait nasib putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.

Ia disebut tidak ingin Kaesang maju sebagai calon gubernur sebagaimana digadang-gadang selama ini.

"Mas Arkaan ini menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo saja, tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan, Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo," kata Arif dalam jumpa pers terkait gugatan uji materi ke MK ini pada Senin (15/7/2024).

Selain itu, Arkaan yang notabene warga Kelurahan Jebres disebut menginginkan keberlanjutan Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo untuk diturunkan ke Kaesang Pangarep.

Syarat usia minimal maju pilkada menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

#alasan-ma-minta-kpu-cabut-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah #penggugat-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah #syarat-usia-calon-kepala-daerah-digugat-ke-mk #usia-calon-kepala-daerah #adik-almas-ts

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/12395801/hakim-mk-pertanyakan-kedudukan-hukum-adik-almas-gugat-syarat-usia-pilkada