Enam Saksi Diperiksa di Sidang Kasus Kematian Dante, Ada Angger Dimas dan Tamara Tyasmara

Enam Saksi Diperiksa di Sidang Kasus Kematian Dante, Ada Angger Dimas dan Tamara Tyasmara

Sejumlah saksi hadir dalam sidang hari ini, termasuk Angger Dimas dan juga Tamara Tyasmara. Halaman all

(Kompas.com) 29/07/24 13:04 12524723

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (29/7/2024) pagi.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan para saksi kasus kematian Dante.

Adapun sejumlah saksi dari pihak korban hadir dalam pemeriksaan ini, termasuk Angger Dimas dan juga Tamara Tyasmara.

"Ya, ada enam orang saksi yang diperiksa," kata Jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang utama, Senin.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, baik Angger Dimas maupun Tamara Tyasmara hadir langsung sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan baju serba hitam.

Rencananya, beberapa saksi akan diperiksa secara bersamaan. Namun, ada saksi-saksi yang akan diperiksa sendiri-sendiri.

"Mohon izin, ada nanti empat orang kami periksa bersamaan dan dua orang (diperiksa) sendiri-sendiri," terang JPU.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.

"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.

#sidang-kematian-dante #sidang-kasus-kematian-dante #sidang-kasus-dante

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/29/13041041/enam-saksi-diperiksa-di-sidang-kasus-kematian-dante-ada-angger-dimas-dan