Gugatan Syarat Usia Pilkada Adik Almas Diduga Hasil Plagiasi
Hakim MK menduga dokumen gugatan adik Almas terkait usia calon kepala daerah disusun dengan metode copy paste. Halaman all
(Kompas.com) 29/07/24 13:03 12524724
JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji materi nomor 89/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan Arkaan Wahyu ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga hasil plagiasi.
Hakim MK menduga dokumen gugatan itu disusun dengan metode copy paste alias mencontek dokumen gugatan lain.
Sebagai informasi, Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret.
Ia adik Almas Tsaqibbiru, anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang gugatannya terkait syarat usia capres-cawapres pernah dikabulkan MK pada 2023 lalu dan membukakan pintu untuk putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Gugatan Arkaan itu hampir seluruhnya sama persis dengan gugatan uji materi nomor 70/PUU-XXII/2024 yang juga menyoal syarat usia calon kepala daerah yang diajukan Fahrur Rozi dan Antony Lee.
Pada bagian III yang menjelaskan alasan pemohon, dugaan plagiasi itu tampak jelas. Struktur kalimat, kata per kata, hingga penggunaan tanda baca seluruhnya nyaris sama.
Dalam menerangkan ruang lingkup pasal yang diuji, kesamaan itu boleh jadi mencapai 100 persen.
Lalu, dalam menerangkan dalil-dalil pokok permohonan, hanya ada 1 poin yang berbeda.
Fahrur dan Antony total mengajukan 14 poin. Sementara itu, Arkaan mengajukan 15 poin.
Namun, dari 15 poin itu, 14 di antaranya sama persis. Arkaan hanya menambahkan poin 4) terkait perlunya syarat usia calon kepala daerah yang jelas buat mempermudah penyelenggara pemilu.
Selebihnya, idem. Bagian IV soal petitum juga sama persis.
Perbandingan ini dilakukan Kompas.com atas dokumen permohonan uji materi kedua penggugat yang diunggah ke MK.
Dugaan plagiasi muncul lantaran gugatan Fahrur dan Antony sudah masuk ke MK sejak 27 Mei 2024.
Sementara itu, gugatan Arkaan baru masuk ke MK pada 12 Juli 2024, sehari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pertama Fahrur dan Antony.
Kedua, gugatan yang dilayangkan Arkaan juga hampir sama persis dengan gugatan uji materi perkara sejenis nomor 88/PUU-XXII/2024 dengan penggugat bernama Sigit Nugroho Sudibyanto.
Dua perkara ini merupakan besutan kantor hukum yang sama-sama dinakhodai oleh pengacara bernama Arif Sahudi cs.
Kesamaan ini membuat 3 orang hakim panel yang menyidangkan perkara ini, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Arsul Sani mengernyitkan dahi. Semua hakim menyoroti hal ini, wabilkhusus Saldi Isra, meskipun mereka tak serta-merta menyatakannya plagiasi.
"Anda dari kantor hukum yang sama. Ini setelah kami telisik, permohonan ini beberapa di antaranya seperti di-copy dan paste saja, (antara perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong ini harus hati-hati betul," kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara itu, Senin (28/7/2024).
"Bukan tidak boleh mengambil argumentasi yang sama. Misalnya di perkara nomor 89, angka 12, 13, 14 itu sama dengan perkara nomor 88 yaitu pada angka 6, 7, 8, 9, 10. Jadi karena ini menyangkut kredibilitas kantor hukum juga. Alasan sama, argumentasi yang digunakan sama, tapi di ujung yang diminta berbeda. Tolong dipikirkan dengan serius," tegasnya.
Fahrur dan Antony tak terima dengan dugaan plagiasi ini.
Mereka menyoroti etika Agus Suhadi cs sebagai advokat dan Arkaan selaku mahasiswa serta mempertanyakan motif di balik gugatan uji materi yang dilayangkannya ke MK.
"Kami menyayangkan betul permohonan kami ini diduplikasi sedemikian rupa dalam dua permohonan yang disidangkan hari ini, perkara 88 dan 89/PUU- XXII/2024 oleh kantor hukum yang sama," ujar Fahrur kepada Kompas.com, Senin.
"Ini bisa dibandingkan beberapa poin yang sama persis titik-koma pendalilannya dengan permohonan kami nomor 70/PUU-XXI/2024," lanjut dia.
Kompas.com meminta konfirmasi secara langsung hal ini kepada Arkaan, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
#adik-almas-tsaqibbirru-gugat-uu-pilkada-ke-mk #adik-almas-tsaqibbirru-ingin-kaesang-maju-pilkada-solo #gugatan-adik-almas-diduga-plagiasi