Polda Metro Terima Laporan Tiko Aryawardhana terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Data Tanpa Izin
Ade Ary mengatakan, laporan yang dibuat oleh Tiko berkaitan dengan penggunaan data elektronik milik pribadi tanpa izin. Halaman all
(Kompas.com) 29/07/24 17:14 12544161
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, terhadap mantan istrinya yang berinisial AW.
“Kami telah menerima laporan saudara TP (Tiko) yang melaporkan saudari AW pada 12 Juli 2024,” ujar dia kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Ade Ary mengatakan, laporan yang dibuat oleh Tiko berkaitan dengan penggunaan data elektronik milik pribadi tanpa izin.
AW diduga mengambil secara paksa laptop milik Tiko yang berisi data-data penting.
“Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban. Kemudian, di dalam laptop itu disinyalir ada data-data perusahaan milik korban,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya yang berinisial AW melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
“Betul, kami sudah membuat laporan (melaporkan AW),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan, Senin.
Irfan mengatakan, kliennya melaporkan AW terkait pengambilan secara paksa barang elektronik. AW disebut mengambil laptop milik Tiko yang berisi data-data penting.
“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW. Laptop yang diambil itu ada data perusahaan, terus foto-foto, ada juga properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau kan juga DJ ya,” tutur dia.
Akibat hal tersebut, Tiko disebut tak bisa memanfaatkan hasil karyanya untuk dikomersilkan.
“Karya itu kan investasi milik Mas Tiko, jadi tak bisa dimanfaatkan karena laptopnya tidak ada sama dia. Tapi, yang paling penting memang data-data itu,” imbuh dia.
Adapun laporan Tiko teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.
AW dilaporkan dengan Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, Tiko lebih dulu dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021 senilai Rp 6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama mantan istrinya.
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, polisi juga telah menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana itu ke tahap penyidikan.