Polisi Tindak Pengguna Strobo Selama Operasi Patuh Jaya, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
Ade Ary mengatakan, ada puluhan kendaraan yang terjaring razia lampu strobo selama 14 hari Operasi Patuh Jaya. Halaman all
(Kompas.com) 29/07/24 22:55 12573559
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut menertibkan kendaraan yang menyalahgunakan lampu strobo di jalan raya selama Operasi Patuh Jaya 2024.
“Selama Operasi Patuh Jaya, kami menambah satu target operasi, yakni menindak pengendara yang menggunakan strobo, sirine, atau rotator yang tak sesuai peruntukkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Ade Ary mengatakan, ada puluhan kendaraan yang terjaring razia lampu strobo selama 14 hari Operasi Patuh Jaya.
Mayoritas pelanggar beralasan menggunakan lampu strobo supaya mendapatkan prioritas di jalan raya.
“Hasil komunikasi kami dengan Korlantas, ditemukan 74 pelanggaran selama operasi. Alasan para pelanggar ini (menggunakan strobo) adalah ingin cepat sampai,” tutur dia.
Lebih lanjut, para pelanggar yang kedapatan menggunakan lampu strobo tak sesuai peruntukannya dikenakan sanksi tilang.
Mereka melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kan sudah ada aturannya, jenis mobil apa saja yang boleh menggunakan strobo atau sirine. Mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, mobil pimpinan lembaga negara Indonesia, hingga mobil tamu lembaga asing internasional. Jadi sudah jelas ya,” imbuh Ade Ary.
Adapun penegakan terhadap penggunaan lampu strobo menjadi daftar tambahan dalam target operasi Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari berturut-turut, mulai dari 15 Juli 2024 dan berakhir pada 28 Juli 2024.
Berikut 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
#operasi-patuh-jaya-2024 #14-pelanggaran-dalam-operasi-patuh-jaya-2024 #operasi-patuh-jaya