PKS Yakin PSI Gabung Koalisi Dukung Heri Koswara-Sholihin pada Pilkada Kota Bekasi

PKS Yakin PSI Gabung Koalisi Dukung Heri Koswara-Sholihin pada Pilkada Kota Bekasi

Adhika mengatakan, belakangan pihaknya memang intens berkomunikasi dengan PSI membicarakan Pilkada Kota Bekasi 2024. Halaman all

(Kompas.com) 30/07/24 19:25 12679196

BEKASI, KOMPAS.com - Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Adhika Dirgantara yakin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal mendukung Heri Koswara dan Sholihin pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Adhika menyebut, PSI telah menyatakan kecocokannya dengan PKS untuk berkoalisi pada Pilkada Kota Bekasi.

Adapun Heri Koswara dan Sholihin merupakan bakal calon wali kota dan dan wakil wali kota Bekasi yang bakal diusung PKS.

"Memang teman-teman PSI menyampaikan, mereka cenderung cocok dengan kita," ujar Adhika kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Adhika mengatakan, belakangan pihaknya memang intens berkomunikasi dengan PSI membicarakan Pilkada Kota Bekasi 2024.

"Secara prinsip teman-teman PSI di Kota Bekasi juga punya chemistry yang kuat," ujarnya.

Menurut Adhika, keputusan dukungan PSI di Pilkada Kota Bekasi masih dibahas internal, termasuk di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP).

"Kemudian proses ini berlangsung di DPP. Nanti juga DPD PSI akan menyampaikan rekomendasi ke paslon (pasangan calon) kita," ujar Adhika.

Adapun Heri Koswara kini menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Bekasi. Sementara, Sholihin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.

Baik Heri maupun Sholihin merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

PKS dan PPP terus menjalin komunikasi dengan berbagai partai politik untuk mengusung Heri dan Sholihin pada Pilkada Kota Bekasi 2024, termasuk ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Bekasi 2024, PKS mengantongi 11 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan PPP mengamankan dua kursi DPRD Kota Bekasi.

Sementara, untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, dibutuhkan sedikitnya 10 kursi DPRD.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

#pilkada-kota-bekasi #heri-koswara

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/30/19253601/pks-yakin-psi-gabung-koalisi-dukung-heri-koswara-sholihin-pada-pilkada