Kuasa Hukum Tegaskan Warga Eks PT Pertani Tetap Tempati Rumah Dinas sampai Ada Putusan Pengadilan
Kuasa hukum warga eks pekerja PT Pertani menegaskan, warga tetap tinggal di hunian mereka di Jalan Pertani 01 hingga ada putusan pengadilan. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 07:41 12712422
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga eks pekerja PT Pertani, Ahmad Razi menegaskan, warga tetap tinggal di hunian mereka di Jalan Pertani 01, Kalibata, hingga ada putusan pengadilan terkait kasus pengosongan rumah dinas.
Pasalnya, kata dia, warga telah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/7/2024).
"(Proses pengadilan) jalan, dan warga tetap di sini selama proses pengadilan berjalan," kata Ahmad saat ditemui di lokasi, Selasa (30/7/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya dan PT Sang Hyang Seri (SHS) sempat bermediasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta dan menemukan kesepakatan bahwa pengosongan rumah dinas harus melalui proses pengadilan.
"Rencananya kita ikutin maunya warga secara legal, supaya warga keluar secara resmi bukan cara begini. Kan kita sudah ketemu dengan Komisi A (DPRD DKI Jakarta) sudah deal juga jadi pengosongan itu harus melalui pengadilan," tegas dia.
Namun, Ahmad tidak dapat memastikan warga tidak akan digusur kembali selama proses tersebut berjalan.
"Ya ini saya belum tanya-tanya juga, ternyata dia masih gitu, tidak konsisten. Saya sudah dikasih tahu juga tadi, cuma siap-siap aja kalau sewaktu waktu dia melakukan pengosongan," kata dia.
Untuk diketahui, terjadi eksekusi pengosongan rumah dinas milik PT Pertani, Selasa (30/7/2024) siang.
Dijelaskan sebelumnya, penghuni rumah dinas tersebut mulanya adalah karyawan PT Pertani sejak 1960. Namun seiring dengan bergabungnya (merger) PT Pertani ke PT SHS, maka seluruh aset kekayaan PT Pertani berada di bawah kendali PT SHS.
Penghuni yang telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut, kini diusir setelah melalui proses mediasi sejak 2023.
"Kalau mediasi kita udah berulang kali, udah lebih dari 5 kali mediasi, dan itupun tidak berjalan hanya kali ini, tapi sudah dimulai tahun 2023 kita sudah melaksanakan mediasi tersebut," kata Sekretaris PT Sang Hyang Seri, Sugeng Rijadi.
#pt-sang-hyang-seri #pengosongan-rumah-dinas-eks-karyawan-pt-pertani