Pengosongan Rumah Dinas PT Pertani, Kuasa Hukum Warga: Harus Melalui Pengadilan!

Pengosongan Rumah Dinas PT Pertani, Kuasa Hukum Warga: Harus Melalui Pengadilan!

Warga eks PT Pertani telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait rencana penggusuran warga pada Senin (29/7/2024). Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 07:15 12712430

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga eks PT Pertani di Jalan Pertani 01, Ahmad Razi mengatakan, pengosongan rumah dinas yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) harus melalui prosedur hukum di pengadilan.

Hal tersebut diungkap oleh Ahmad saat penggusuran warga dari rumah dinas di Jalan Pertani 01, Kalibata sedang berlangsung, Selasa (30/7/2024).

"Kenapa tiba-tiba langsung mengosongkan tanpa ada surat? Jadi kita bingung. Sementara sudah diajukan ke pengadilan," ujar Ahmad, Selasa (30/7/2024).

Ahmad bilang, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait rencana penggusuran warga pada Senin (29/7/2024).

Namun, PT SHS tetap melakukan upaya pengusiran seperti memasang seng yang menutup jalur keluar masuk atau menyita beberapa barang milik warga.

"Kan kita sudah ketemu dengan Komisi A (DPRD DKI Jakarta), sudah deal juga. Jadi pengosongan itu harus melalui pengadilan. Kan elegan begitu, warga pun menerima," tambah Ahmad.

Ia bilang, warga pasti akan bersedia meninggalkan tempat tinggal mereka jika proses mediasi bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Akan tetapi, selama ini, proses mediasi belum menemui titik temu sejak 2023.

"Kalau saya, warga ini yang penting bermediasi diselesaikan dengan baik baik saja gitu. Sesuai dengan kemanusiaan lah, masa dengan cara begini?" tanya dia.

Untuk diketahui, terjadi eksekusi pengosongan rumah dinas milik PT Pertani, Selasa (30/7/2024) siang.

Dijelaskan sebelumnya, penghuni rumah dinas tersebut mulanya adalah karyawan PT Pertani sejak 1960. Namun seiring dengan bergabungnya (merger) PT Pertani ke PT SHS, maka seluruh aset kekayaan PT Pertani berada di bawah kendali PT SHS.

Penghuni yang telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut, kini diusir setelah melalui proses mediasi sejak 2023.

"Kalau mediasi kita sudah berulang kali, sudah lebih dari 5 kali mediasi, dan itu pun tidak berjalan hanya kali ini, tapi sudah dimulai tahun 2023 kita sudah melaksanakan mediasi tersebut," kata Sekretaris PT Sang Hyang Seri, Sugeng Rijadi.

#pt-sang-hyang-seri #pengosongan-rumah-dinas-eks-karyawan-pt-pertani

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/31/07153321/pengosongan-rumah-dinas-pt-pertani-kuasa-hukum-warga-harus-melalui