Warga Eks PT Pertani Gugat Kasus Rumah Dinas ke Pengadilan, PT SHS: Ini Bukan Sengketa Kepemilikan
Pengosongan rumah dinas PT Pertani dilakukan untuk mempertegas hak PT SHS atas kepemilikan bangunan. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 08:30 12716772
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Sang Hyang Seri (SHS), Chandro Sihombing, menyebut, pengosongan rumah dinas eks PT Pertani di Jalan Pertani 01, Kalibata bukanlah sengketa kepemilikan lahan.
Hal itu dilontarkan oleh dirinya setelah mengetahui bahwa warga yang terdampak pengosongan rumah dinas mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/7/2024).
"Penting untuk kami sampaikan, bahwa terkait hal ini bukanlah sengketa kepemilikan karena sejak awal, rumah yang ditempati warga adalah rumah dinas berdasarkan SK direksi sebelumnya," kata Chandro.
Oleh karena itu, kata dia, warga seharusnya telah lama meninggalkan rumah dinas tersebut.
Dia mengatakan, pengosongan rumah dinas dilakukan untuk mempertegas hak PT SHS atas kepemilikan rumah itu.
"Namun dikarenakan selama ini proses komunikasi yang dilakukan belum ada keputusan, untuk saat ini manajemen yang sekarang memutuskan melakukan penertiban terhadap rumah dinas tersebut. Terkait ada tidaknya gugatan yang diajukan oleh pihak warga, itu dipersilakan, itu hak mereka," tambah dia.
Chandro bilang, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi bersama warga dengan pihak lain sebelum melakukan pengosongan rumah dinas warga pada Selasa (30/7/2024).
"Kita itu melakukan proses eksekusi bukan tiba-tiba. Kita sudah melakukan melalui proses yang panjang, komunikasi, mediasi. Mediasi yang dilakukan mulai dari tingkat Kecamatan, DPRD, Wali Kota, terakhir di Polda sudah melakukan proses mediasi," tutup dia.
Untuk diketahui, terjadi eksekusi pengosongan rumah dinas milik PT Pertani, Selasa (30/7/2024) siang.
Dijelaskan sebelumnya, penghuni rumah dinas tersebut mulanya adalah karyawan PT Pertani sejak 1960. Namun seiring dengan bergabungnya (merger) PT Pertani ke PT SHS, maka seluruh aset kekayaan PT Pertani berada di bawah kendali PT SHS.
Penghuni yang telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut, kini diusir setelah melalui proses mediasi sejak 2023.
"Kalau mediasi kita udah berulang kali, udah lebih dari 5 kali mediasi, dan itupun tidak berjalan hanya kali ini, tapi sudah dimulai tahun 2023 kita sudah melaksanakan mediasi tersebut," kata Sekretaris PT Sang Hyang Seri, Sugeng Rijadi.
#pt-sang-hyang-seri #pengosongan-rumah-dinas-eks-karyawan-pt-pertani