Perapi: Sedot Lemak Hanya Boleh Dilakukan di Klinik Utama atau RS, Tak Bisa di Klinik Pratama
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 17:23 12762188
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perapi) Jabodetabek, Qori Haly, menyebut, hanya rumah sakit atau fasilitas kesehatan klinik utama memenuhi syarat yang boleh melakukan praktik sedot lemak.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.
"Di Peraturan Pemerintah (PP) tersebut (disebutkan), fasilitas yang diperbolehkan adalah RS atau klinik utama yang sudah memenuhi persyaratan," kata Qori dalam konferensi pers yang digelar oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Rabu (31/7/2024).
Selain itu, kata Qori, masih merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, praktik sedot lemak hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki sertifikat kompetensi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Qori bilang, sertifikat kursus estetika tidak dapat dijadikan dasar kompetensi seseorang untuk melakukan praktik sedot lemak.
"Kita kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bahwa yang melakukan tindakan bedah adalah dokter spesialis yang mempunyai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia," kata dia.
Dia menyebut, jika praktik sedot lemak dilakukan di rumah sakit atau klinik utama dan ditangani oleh dokter yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan PP, potensi komplikasi terhadap pasien bisa diminimalisasi.
Sebab, kata dia, sedot lemak berpotensi menimbulkan komplikasi organ dalam, pecah pembuluh darah, serta gangguan syaraf.
"Jadi sedot lemak itu aman asal sesuai dengan prosedur, sesuai dengan penanganan-penanganan komplikasinya. Kemudian juga dilakukan oleh dokter yang kompeten, spesialis yang diakui oleh KKI, dan fasilitas klinik utama yang memenuhi persyaratan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang selebgram asal Medan berinisial ENS (30) tewas usai menjalani operasi penyedotan lemak bagian lengan tangan di WSJ Clinic, Beji, Kota Depok pada Senin (22/7/2024).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati menyebut, izin operasional yang dikantongi WSJ Clinic bukan klinik khusus kecantikan, melainkan klinik pratama.
Klinik pratama merupakan praktik klinik yang memberikan layanan dasar medis oleh dokter umum.
"Izinnya berupa klinik. Jadi, kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan," kata Mary saat ditemui Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Adapun izin operasional WSJ Clinic baru terbit pada 19 Juli 2024, atau tiga hari sebelum ENS melakukan operasi sedot lemak di klinik tersebut.
"Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa klinik pratama," ucapnya.
Mary juga mengungkap, dokter di WSJ Clinic memiliki sertifikat sejumlah pelatihan estetika.
Hal ini diketahui ketika Dinkes Depok melakukan visitasi atau kunjungan ke WSJ Clinic untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan izin operasional klinik tersebut.
"Ketika pengurusan proses perizinan, memang dari pihak klinik itu menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika," ujar Mary.
#selebgram-medan-tewas-usai-sedot-lemak-di-depok #wanita-meninggal-usai-sedot-lemak-di-depok #sedot-lemak-di-klinik-depok #meninggal-karena-sedot-lemak