Divonis Bebas dari Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo: Terima Kasih Tuhan
Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, bersyukur usai divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 17:00 12762200
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, menyampaikan rasa syukur usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Soetikno dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.
“Terima kasih kepada Tuhan,” kata Soetikno saat keluar dari ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Majelis Hakim berpandangan, Soetikno tidak terbukti turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Soetikno dipandang tidak melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan Soetikno Soedarjo dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Rianto dalam membacakan putusannya.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, juga menjadi terdakwa. Emirsyah divonis lima tahun penjara.
Ini merupakan perkara kedua yang menjerat mereka. Dalam perkara pertama, keduanya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.
Emirsyah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Tak hanya itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD) subsider dua tahun kurungan.
Anggap perkaranya sama
Emirsyah Satar menilai, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia yang saat ini diproses Kejagung RI sama dengan perkara yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah Satar dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Di hadapan majelis hakim, Emirsyah Satar mengakui pernah menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Namun, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat di maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu telah diadili oleh Komisi Antirasuah.
“Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” kata Emirsyah Satar. “Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucapnya.
Emirsyah mengeklaim, perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu. Ia pun membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.
“Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia dan ini jelas dinyatakan oleh para saksi dalam sidang di sidang KPK dan juga disidang saat ini oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Berdasarkan surat dakwaan, penyelewengan yang dilakukan Emirsyah Satar diduga terjadi sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters pada Pesawat CRJ-1000 dan Turbo Propeller pada Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.
Sebagai informasi, obiek perkara yang pernah diusut oleh Komisi Antirasuah adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.
Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
#korupsi #garuda-indonesia #emirsyah-satar #soetikno-soedarjo