Awal Kasus Penganiayaan 2 Balita di Cilincing Terbongkar: Pelaku Bawa Korban yang Kejang ke RS
Pasca-dilakukan pemeriksaan intensif, lanjut Hady, diketahui ada satu korban penganiayaan lain. Korban merupakan kakak dari MFW, RC (4). Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 18:19 12767543
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan dua balita yang dilakukan orangtua asuh berinisial AAT (32) dan TAS (21) di Cilincing, Jakarta Utara, terbongkar setelah pelaku membawa salah satu korban ke rumah sakit.
“Jadi kasus ini diketahui setelah pelaku membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Umum Pekerja atau yang dikenal dengan RS KBN pada Selasa malam,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Hady mengatakan, pelaku yang merupakan pasangan suami-istri itu membawa korban berinisial MFW (2) ke rumah sakit karena bocah tersebut mengalami kejang-kejang.
“Ketika dibawa ke RS, korban itu kejang-kejang. Tak lama setelah itu, pihak RS menghubungi kami dan akhirnya kami lakukan interogasi,” ucap dia.
Setelah dilakukan interogasi singkat, penyidik meyakini bahwa AAT dan TAS merupakan pelaku penganiayaan.
Oleh karenanya, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Pasca-dilakukan pemeriksaan intensif, lanjut Hady, diketahui ada satu korban penganiayaan lain. Korban merupakan kakak dari MFW, RC (4).
“Awalnya pelaku enggak ngaku kalau ada korban lain. Tapi, pelaku akhirnya bilang ada satu korban lain yang berada di gudang rumah, yang tak lain adalah kakak dari korban yang usianya dua tahun,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, AAT dan TAS dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebagai informasi, AAT dan TAS yang merupakan orangtua asuh dari balita berinisial MFW dan RC menganiaya korban selama beberapa hari terakhir.
Keduanya menganiaya korban sejak 21 Juli 2024 karena orangtua kandung MFW dan RC diduga belum memberikan uang biaya hidup selama dititipkan.
MFW dan RC sendiri sengaja dititipkan ke AAT dan TAS karena masih memiliki hubungan keluarga.
Korban terpaksa dititipkan lantaran kedua orangtuanya bekerja di luar kota. Ayah korban bekerja di Solo, sedangkan ibunya di Papua.
#dua-balita-di-cilincing-dianiaya #dua-balita-dianiaya-orangtua-asuh-di-cilincing