Tiko Aryawardhana Kembali Berhalangan Hadir Pemeriksaan Ketiga, Minta Penjadwalan Ulang Lagi
Sedianya, hari ini Tiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. Halaman all
(Kompas.com) 31/07/24 18:05 12767549
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), berhalangan hadir dalam pemeriksaan dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Sedianya, hari ini Tiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Namun, Tiko kembali meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
"(Tiko) minta jadwal ulang (pemeriksaan)," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ketika dihubungi, Rabu (31/7/2024).
Nurma bilang, Tiko tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan hari ini karena alasan urusan pekerjaan.
"Dia ada kerjaan katanya," tambah dia.
Nurma menyebut, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tiko dalam kasus dugaan penggelapan dana ini. Namun, ia belum dapat memastikan waktunya.
"Belum ada (jadwal pemeriksaan ulang Tiko)," kata dia.
Adapun Tiko telah dua kali mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Sebelumnya, ia tak menghadiri undangan pemeriksaan pada 24 Juli 2024, sehingga dilakukan penjadwalan pemeriksaan ulang yakni pada 31 Juli 2024.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan adanya keperluan pribadi Tiko.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," jelas Yossi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Untuk diketahui, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Suami dari BCL itu disebut menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 milliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama mantan istrinya.
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, polisi telah menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana itu ke tahap penyidikan.
#kasus-tiko-aryawardhana #kasus-suami-bcl-tiko-aryawardhana #tiko-aryawardhana-diperiksa