Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Agustus 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Agustus 2024

Berapa daftar tarif listrik per kWh pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Agustus 2024? Ini rinciannya sesuai batas daya yang dipakai.

(Kompas.com) 01/08/24 11:56 12861778

KOMPAS.com - Berapa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku bulan Agustus 2024? Tarif listrik pelanggan non subsidi (tariff adjusment) sesuai batas daya yang dipakai akan dibahas dalam artikel berikut.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi hingga bulan depan tidak mengalami perubahan, sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.

Untuk diketahui, menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.

Penyesuaian tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Agustus 2024?

Daftar biaya listrik per kWh pada Agustus 2024

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Agustus 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Lebih lanjut, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Selain memperoleh subsidi, tarif listrik bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga.

Adapun daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Agustus 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian rangkuman mengenai harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama Agustus 2024.

#tarif-listrik #pln #tarif-listrik-terbaru #tarif-listrik-terbaru-agustus-2024 #harga-tarif-listrik-2024 #harga-listrik-per-kwh-agustus-2024

https://money.kompas.com/read/2024/08/01/115607426/rincian-tarif-listrik-per-kwh-berlaku-agustus-2024?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner