Sidang Kasus Kematian Dante Dilanjutkan, Teman dan Pekerja Rumah Yudha Arfandi Bakal Diperiksa
Sidang kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas kembali digelar. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 11:29 12862009
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (1/7/2024).
Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi-saksi kasus kematian Dante oleh Yudha Arfandi.
"Untuk persidangan kasus Dante hari ini tanggal 1 Agustus dengan acara pemeriksaan para saksi," kata Humas PN Jaktim, Doni Dortmud saat dikonfirmasi, Kamis.
Beberapa saksi adalah teman-teman dan pekerja di rumah Yudha Arfandi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ada enam orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan, termasuk Angger Dimas dan juga Tamara Tyasmara.
"Ya, ada enam orang saksi yang diperiksa," kata Jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang utama, Senin.
Rencananya, beberapa saksi akan diperiksa secara bersamaan. Namun, ada saksi-saksi yang akan diperiksa sendiri-sendiri.
"Mohon izin, ada nanti empat orang kami periksa bersamaan dan dua orang (diperiksa) sendiri-sendiri," terang JPU.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.
#sidang-kematian-dante #sidang-kasus-kematian-dante #sidang-kasus-dante