Kuasa Hukum D Akan Gugat Mario Dandy Secara Perdata untuk Pembayaran Restitusi
Kuasa hukum D akan melayangkan gugatan perdata kepada Mario Dandy agar membayar sisa restitusi sebesar Rp 24 miliar. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 16:06 12885830
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17) dalam kasus penganiayaan berat, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata kepada Mario Dandy agar membayar sisa restitusi sebesar Rp 24 miliar.
Hal itu dilakukan untuk memberikan unsur paksaan bagi Mario Dandy agar segera melunasinya usai pemberian restitusi pertama pada hari ini, Kamis (1/8/2024).
"Karena tidak ada pasal yang bisa membuat jaksa menyita, kita harus membuat gugatan agar si terpidana ini melakukan sesuai dengan putusan hakim ini, Rp 25 miliar harus kita ajukan gugatan perdata melalui perbuatan melawan hukum," ujar Mellisa ketika dihubungi, Kamis.
Mellisa bilang, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada Mario Dandy terkait unsur perbuatan melawan hukum.
Sebab, Mario Dandy dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan untuk memberikan restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada korban.
"Pada saat persidangan, seluruh harta bendanya seolah-olah disita dalam kasus pidana ayahnya. Ternyata saat ini kita tahu banyak yang sudah dikembalikan," tambah Mellisa.
Pasalnya, jaksa telah mengirimkan surat kepada Mario Dandy terkait kewajiban membayar restitusi.
Akan tetapi, kata Mellisa, belum ada titik terang dari pihak Mario Dandy untuk membayarkan sisa restitusi.
Belum lagi, tidak ada tenggat waktu yang ditentukan dalam pemenuhan restitusi Mario Dandy kepada korban.
"Karena bahkan (restitusi hasil lelang) Rubicon pun bukan keinginan serta merta atau iktikad baik Mario Dandy untuk menyerahkan, tetapi paksaan dari pengadilan. Pengadilan yang langsung menyerahkan kepada korban," kata dia.
Untuk diketahui, ayah D, Jonathan Latumahina menerima restitusi tahap pertama hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy dalam kasus penganiayaan anaknya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis.
Besaran restitusi yang diterima oleh Jonathan adalah Rp 706.872.100 sebagai hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
"Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank, sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.
Namun jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.
Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.
Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terhadap D.
Ia divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada September 2023. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman yang sama.
#restitusi-mario-dandy #mario-dandy-harus-bayar-restitusi-rp-25-miliar #rubicon-mario-dandy-dilelang-untuk-bayar-restitusi