Hakim MK: 20 Persen APBN untuk Pendidikan Harus Didorong ke SD-SMP Gratis
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengkritik perencanaan pendidikan yang dipaparkan perwakilan Bappenas dalam sidang lanjutan UU Sisdiknas. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 15:19 12885852
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengkritik perencanaan pendidikan yang dipaparkan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam sidang lanjutan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/8/2024).
Dalam sidang seputar gugatan agar SD-SMP negeri dan swasta gratis itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami memaparkan realisasi anggaran pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari APBN.
Guntur menganggap, realisasi itu tidak memperhatikan perintah Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan negara untuk membiayainya.
"Dalam hal perencanaan perlu diperhatikan tidak hanya bicara 20 persen (dari APBN)--memang itu benar sesuai Pasal 31 Ayat (4) konstitusi, tetapi juga harus dilihat Pasal 31 Ayat (2)-nya," kata Guntur dalam sidang.
"Perlu menjadi perhatian, supaya tidak hanya bicara 20 persen sudah dipenuhi bahkan itu kan sekurang-kurangnya saja 20 persen, bisa lebih dari itu, tetapi juga harus didorong ke tidak dipungut biaya, istilah populernya gratis, untuk wajib belajar 9 tahun ini," ucap dia.
Guntur menekankan betapa pentingnya SD-SMP gratis tergambar betul dari dialektika amendemen UUD 1945.
Ia menegaskan, dari 194 ayat yang termaktub dalam UUD 1945 hasil amendemen, frase "biaya" hanya ada pada Pasal 31 yang menyangkut pendidikan.
"Luar biasanya, yang tidak disinggung dalam perencanaan pendidikan (Bappenas) itu, dua kali (konstitusi) menyebut kata \'wajib\' dan itu dalam satu ayat, (Pasal 31 Ayat 2)," kata Guntur.
"Sudut pandangnya, menurut saya, titik beratnya ini pada tidak dibebaninya orangtua murid atau siswa membayar dlm kaitannya dengan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun itu. Itu yang harus diprioritaskan dahulu," ujar dia.
Sementara itu, Amich menganggap bahwa penggratisan sekolah swasta sulit terealisasi.
"Ini untuk ilustrasi saja, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di negeri per siswa Rp 24,9 juta. Di sekolah swasta bisa berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Kita bisa cari sekolah swasta yang mana," kata Amich di hadapan majelis hakim.
"Yang bisa menjangkau ini (biaya sekolah swasta semahal itu) tentunya anak-anak dari keluarga yang kaya. Kalau pemerintah atau APBN harus juga menanggung bagian yang seperti ini, ada isu juga soal keterbatasan anggaran," kata dia.
Pemerintah, ujar dia, saat ini mengutamakan siswa-siswi dari keluarga tidak mampu yang masih belum berkesempatan menempuh sekolah bahkan sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Prinsip dalam alokasi anggaran pendidikan yang disusun pemerintah, kata Amich, yakni sepanjang memenuhi standar pelayanan minimal dan sejauh ini dianggap telah relatif cukup.
"Yang tidak mencukupi adalah beban-beban lain di luar standar pelayanan minimal, (misalnya) kegiatan ekstrakurikuler, study visit, itu yang sekolah sebagian dari mereka memungut biaya kepada orang tua," ujar dia.
Itu pula alasan yang membuat pemerintah menganggap penggratisan seluruh sekolah swasta tidak realistis.
Sebab, sekolah-sekolah swasta dinilai memiliki standar tertentu untuk pembiayaan yang mereka sebut sebagai sekolah dengan karakter keunggulan.
Sebagian dari mereka, misalnya, menerapkan kurikulum internasional dan sejumlah kegiatan ekstrakuliker yang berdampak pada pembengkakan biaya studi di luar standar pelayanan minimal yang tidak bisa dicakup oleh APBN.
Dalam uji materi di MK ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Menurut dia, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.