Kuasa Hukum D Berharap Bantuan KPK dalam Perhitungan Harta Mario Dandy

Kuasa Hukum D Berharap Bantuan KPK dalam Perhitungan Harta Mario Dandy

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap bantuan KPK untuk memberikan data aset pihak Mario Dandy untuk keperluan rencana gugatan perdata D. Halaman all

(Kompas.com) 01/08/24 17:08 12891362

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap bantuan KPK untuk memberikan data aset pihak Mario Dandy untuk keperluan rencana gugatan perdata D kepada Mario Dandy terkait restitusi.

"Kita juga berharap KPK kooperatif membantu untuk memberikan data itu, biar kita tahu yang mana hartanya Mario Dandy, yang bisa kita ajukan ke pengadilan, untuk hakim yang nanti menentukan, untuk melakukan daya paksa," ujar Mellisa ketika dihubungi, Kamis (1/8/2024).

Pasalnya, Mario Dandy hingga kini baru memberikan Rp 706 juta dari total restitusi sebesar Rp 25 miliar berdasar putusan pengadilan.

Bahkan, kata Mellisa, pemberian restitusi Rp 706 juta oleh pihak Mario Dandy juga tidak dilandasi iktikad baik, melainkan melalui paksaan dari pengadilan.

Untuk itu, pihak D berencana melakukan gugatan perdata kepada Mario Dandy untuk memberikan unsur paksaan kepada Mario Dandy agar melunasi segala restitusi yang telah diputus pengadilan.

"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mengajukan gugatan karena (dalam) pasal, tidak ada daya paksa atau kewenangan jaksa untuk melakukan sita secara langsung," kata Mellisa.

Mellisa berharap, dengan adanya putusan hakim berkait gugatan pihak D, aset milik Mario Dandy atau pihak ketiga Mario Dandy dapat disita untuk melunasi restitusi.

"Nah kalau sudah ada putusan lagi dari hakim perdata, sudah bisa tuh disita, ditarik. Kalau sekarang belum ada, karena pasalnya ada ruang kosong di situ," tutup dia.

Untuk diketahui, ayah D (17), Jonathan Latumahina menerima restitusi tahap pertama dari hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy dalam kasus penganiayaan anaknya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (1/8/2024).

Besaran restitusi yang diterima Jonathan sebesar Rp 706.872.100 sebagai hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.

"Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank, sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.

Akan tetapi, jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

#mario-dandy #rubicon-mario-dandy #rubicon-mario-dandy-laku-dijual

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/01/17082261/kuasa-hukum-d-berharap-bantuan-kpk-dalam-perhitungan-harta-mario-dandy