Orangtua Korban hingga Saksi Kasus Pemilik

Orangtua Korban hingga Saksi Kasus Pemilik "Daycare" Aniaya Balita di Depok Ajukan Perlindungan LPSK

Korban, orangtua korban, dan saksi kunci kasus penganiayaan oleh pemilik Wensen School Meita Irianty terhadap dua balita, mengajukan perlindungan. Halaman all

(Kompas.com) 01/08/24 18:04 12896840

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban, orangtua korban, dan saksi kunci kasus penganiayaan oleh pemilik Wensen School Meita Irianty terhadap dua balita, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (1/8/2024).

“Hari ini, saya selaku kuasa hukum dari orangtua korban dan juga tadi mendampingi saksi-saksi yang menjadi kunci berjalannya kasus ini di Polres Metro Depok telah mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK,” kata kuasa hukum orangtua korban, Leon Maulana Mirza Pasha, Kamis.

Leon berujar, perlindungan hukum dibutuhkan agar korban, orangtuanya, dan saksi-saksi bisa mendapatkan keamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang berupaya untuk menghambat proses pidana berjalan,” tegas Leon.

Namun, Leon tidak mengungkap jumlah dan siapa saja saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Pada pokoknya, saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul, mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa, belum bisa kami sampaikan,” ucap Leon.

Saat ditanya apakah mengajukan perlindungan hukum ke LPSK setelah mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak lain, Leon membantahnya.

“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi, sejauh ini memang belum ada secara nyata. Tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja, oleh sebab itu kami sebagai langkah preventif,” tegas Leon.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa saja yang terdampak akibat peristiwa pidana.

“Beberapa saksi juga telah hadir dan seperti biasanya bahwa LPSK akan mempelajari dokumen-dokumen itu, LPSK akan mendalami peristiwa-peristiwa yang terjadi,” kata Ramdan dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memberikan atau menerima informasi terkait kasus tersebut.

“Pertemuan kami hari ini adalah pertemuan dalam rangka konsultasi hukum, dalam rangka LPSK memberikan penjelasan layanan LPSK yang kira-kira dibutuhkan oleh para korban dan juga para saksi-saksi,” ucap Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik daycare di Depok sekaligus influencer parenting berinisial MI diduga menganiaya balita, MK (2).

Dugaan tindak pidana ini terjadi di salah satu ruangan tempat penitipan anak pada Senin, (10/7/2024).

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama, MI meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.

Kini, orangtua MK telah membuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Selain polisi, orangtua MK telah mengadukan kasus penganiayaan anaknya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (30/7/2024).

#daycare #penganiayaan-di-daycare-depok #pemilik-daycare-di-depok-dilaporkan-ke-polisi #pemilik-daycare-aniaya-balita #balita-dianiaya-di-daycare #pemilik-daycare-ditangkap-polisi #meita-irianty-pemili

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/01/18044631/orangtua-korban-hingga-saksi-kasus-pemilik-daycare-aniaya-balita-di-depok