Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenpi yang Sedang Beli Ganja di Tanjung Priok

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenpi yang Sedang Beli Ganja di Tanjung Priok

Polisi langsung menyita senjata rakitan jenis revolver dan badik dari tangan Doan. Halaman all

(Kompas.com) 01/08/24 17:29 12896860

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Doan Sasabone (34), seorang bandar narkoba bersenjata api di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketika itu, tersangka diduga habis membeli ganja.

"Ditangkapnya di Tanjung Priok lagi beli bahan ganja, karena mencurigakan kemudian diamankan, maka digeledah ditemukan lah senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam)," ucap ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa, saat konfersi pers di kantornya, Kamis (1/8/2024).

Polisi langsung menyita senjata rakitan jenis revolver dan badik dari tangan Doan. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa dua cangklong sisa pakai, dua pipet kaca sisa pakai, dua alat hisap berupa bong sisa pakai, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,67 gram, satu alat timbangan digital, enam korek api gas, satu unit ponsel merek Xs, dan satu pak sedotan.

Pelaku, kata Emir, sudah menjadi bandar narkoba selama bertahun-tahun dan beraksi di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

"Bertahun-tahun dulu dia jadi BD (bandar) di Kampung Ambon, dari tahun 2020 sampai ketangkap. Bosnya yang namanya Michael di Kampung Ambon," ucap Emir.

Namun, setelah bosnya ditangkap polisi, Doan memutuskan keluar Kampung Ambon dan tinggal di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Meski sudah berada di luar Kampung Ambon, Doan tetap menjalani bisnis narkoba via telepon.

"Setelah itu, dia keluar lah dari Kampung Ambon, tapi sampai sekarang dia masih jual (narkoba) via telepon, kalau mau pesan diantar," ucap Emir.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus Doan.

Atas perbuatannya, Doan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata api dan sajam dan narkoba maksimal 12 tahun penjara," pungkas Emir.

#bandar-narkoba #kampung-ambon #kampung-ambon-jakarta-sarang-narkoba #kampung-ambon-sarang-narkoba #kampung-ambon-narkoba

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/01/17294441/polisi-tangkap-bandar-narkoba-bersenpi-yang-sedang-beli-ganja-di-tanjung