PP No 28 Tahun 2024 Bolehkan Aborsi, MUI: Sudah Sesuai Islam, Hanya...
Tindakan aborsi untuk korban kekerasan seksual baru dapat dilakukan dengan dua syarat
(Republika) 01/08/24 20:40 12914064
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024) lalum. Dalam aturan terbaru ini, lemerintah memperbolehkan Aborsi secara bersyarat.
#aborsi #islam #aborsi-bagi-korban-pemerkosaan #mui #kejahatan-seksual