Kerap Lihat Arogansi Bosnya ke Tamara Tyasmara, Sopir Yudha Arfandi Hanya Bertahan Kerja 21 Hari
Eki mengaku tak betah bekerja dengan Yudha lantaran kerap melihat sikap kasar dan arogan sang majikan terhadap Tamara. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 21:15 12920185
JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Eki Safrudin hanya bertahan 21 hari bekerja sebagai sopir Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuh putra dari artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
Eki mengaku tak betah bekerja dengan Yudha lantaran kerap melihat sikap kasar dan arogan sang majikan terhadap Tamara.
"Yang saya lihat dari saudara terdakwa ini orangnya kasar dan arogan. Sama pacar, orang yang disayangi saja bisa seperti itu," ujar Eki saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Melihat arogansi Yudha, Eki kerap kali merasa gelisah dan takut jika membuat kesalahan. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk berhenti bekerja sebagai sopir Yudha tanpa menerima gaji.
"Makanya dalam 21 hari saya keluar. Itu pun saya tidak menerima gaji," lanjut dia.
Selama bekerja menjadi sopir Yudha, Eki mengaku berulang kali melihat perilaku kasar sang majikan terhadap Tamara.
Menurut Eki, ia pernah menyaksikan secara langsung Yudha dan Tamara cekcok hingga majikannya melakukan pemukulan dan penjambakan.
"Saat itu saya diminta mengantarkan Yudha dan Tamara ke Mal Kota Kasablanka. Sepanjang perjalanan tidak ada apa-apa. Hanya saja waktu itu saya sempat mendengar mereka cekcok," katanya.
"Terdengar beberapa kali Tamara ditampar. Sempat terlihat seperti dipukul pakai topi dan dijambak sampai lehernya bunyi," jelas dia.
Eki mengatakan, cekcok saat itu terjadi karena Yudha membaca pesan teks (chat) di ponsel Tamara.
Kendati demikian, ia tak mengetahui secara pasti pesan teks yang memicu pertikaian di antara keduanya.
Diberitakan sebelumnya, Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.
#pacar-tamara-tyasmara-tersangka #yudha-arfandi #sidang-kematian-dante #sidang-kasus-kematian-dante #sidang-kasus-dante