Tarif dan Syarat Bikin SIM C, dan C1 per Agustus 2024

Tarif dan Syarat Bikin SIM C, dan C1 per Agustus 2024

Memasuki Agutus 2024, berikut tarif dan syarat pembuatan SIM C, dan C1 bulan ini. Halaman all

(Kompas.com) 02/08/24 06:12 12963449

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:

ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.
  • SIM: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:

Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP, asli dan fotokopi
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Untuk tarif pembuatannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, di mana SIM C, SIM C I dan SIM C II biayanya sama yaitu Rp 100.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.

#surat-izin-mengemudi-sim #sim #sim-c #sim-c-i #sim-c-ii

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/02/061200215/tarif-dan-syarat-bikin-sim-c-dan-c1-per-agustus-2024