Bandar yang Kedapatan Beli Ganja di Tanjung Priok Dulunya Beraksi di Kampung Ambon
Doan Sasabone (34), bandar narkoba yang kedapatan membeli ganja di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, ternyata pernah beraksi di Kampung Ambon. Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 07:50 12973636
JAKARTA, KOMPAS.com - Doan Sasabone (34), bandar narkoba yang kedapatan membeli ganja di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ternyata pernah beraksi di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Bertahun-tahun dulu dia jadi BD (bandar) di Kampung Ambon dari tahun 2020 sampai ketangkap bosnya yang namanya Michael di Kampung Ambon," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa, saat konfersi pers di kantornya, Kamis (1/8/2024) sore.
Karena bosnya sudah tertangkap, Doan memutuskan untuk meninggalkan Kampung Ambon dan tinggal di daerah Matraman, Jakarta Timur.
Meski sudah meninggalkan Kampung Ambon, Doan tetap menjalani bisnis narkobanya.
"Setelah itu, dia keluar lah dari Kampung Ambon, tapi sampai sekarang dia masih jual tapi via telepon, kalau mau pesan diantar," terang Emir.
Usai bertahun-tahun bergantung hidup dengan bisnis narkobanya, Doan akhirnya ditangkap polisi sehabis membeli ganja di kawasan Tanjung Priok.
Saat ditangkap, pihak kepolisian langsung menggeledah badan Doan dan menemukan beberapa barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan adalah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, senjata tajam (sajam) berupa badik.
Kemudian, dua alat cangklong sisa pakai, dua alat pipet kaca sisa pakai, dua alat hisap berupa bong sisa pakai, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,67 gram, satu alat timbangan digital, enam korek api gas, satu unit handphone merek Xs, dan satu pack sedotan
Akibat perbuatannya itu, Doan terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun," terang Emir.
#bandar-narkoba-ditangkap #bandar-narkoba-ditangkap-polisi #bandar-beli-ganja-di-tanjung-priok