KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menag Yaqut. Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 08:28 12978091
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
Ini ia sampaikan merespons adanya laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Ia lantas mengungkit dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR karena memang adanya indikasi kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
Diketahui, Pansus Haji DPR sudah dibentuk sejak Juli lalu namun rapat perdana tersebut belum digelar hingga kini.
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” ujar dia.
“Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasir juga meminta Yaqut dan Saiful Rahmat segera diminta keterangannya karena menjadi terlapor.
Namun tidak menutup kemungkinan juga KPK turut memanggil pihak-pihak penyelenggara ibadah haji lainnya.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Rahman mengaku menyebutkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024. Namun, ia tidak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Untuk diketahui, DPR telah membentuk Pansus Angket Haji 2024 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota gaji tambahan sebesar 50 persen.
Menurut informasi yang diperoleh DPR, setengah kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program haji plus yang berbiaya mahal.
#kuota-haji-2024 #tambahan-kuota-haji-reguler #kuota-haji-reguler-dialihkan-ke-onh-plus #pengalihan-kuota-haji #kuota-haji-2025 #alasan-kemenag-alihkan-kuota-haji-tambahan-ke-haji-plus #indikasi-korup