Pakar: Bukti Kuat untuk Bebaskan Saka Tatal dkk dari Kasus Vina “Cirebon” adalah Alibi Tak di TKP
Pakar menilai, Saka Tatal dan tujuh terpidana lain seharusnya memberikan alibi yang kuat agar bisa terlepas dari vonis pembunuhan Vina dan Eki. Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 13:13 12999170
JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo mengatakan mantan terpidana Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya seharusnya memberikan alibi yang kuat agar bisa terlepas dari vonis pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Harkristuti, mereka perlu menunjukkan alibi tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara pada 2016 lalu.
“Salah satu yang membuktikan mereka enggak bersalah itu, tidak terlibat adalah mereka punya alibi,” kata Harkristuti dalam tayangan ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
“Mereka waktu itu ada di mana, di tempat mana, dan kemudian tentu saja disertai evidence (bukti) ada saksi atau ada alat bukti lain bahwa mereka tidak ada loh di tempat terjadinya tindak pidana itu,” sambung dia.
Guru Besar di Universitas Indonesia (UI) itu heran karena alibi tersebut tidak diupayakan kuasa hukum mereka.
“Nah ini yang nampaknya tidak diupayakan saya tidak tahu kenapa Saka Tatal dan kawan-kawannya tidak mengatakan saya tidak di situ gitu,” ucap dia.
Di sisi lain, Harkristuti menilai kemungkinan Saka Tatal dan tujuh para terpidana kasus Vina dan Eki disiksa saat proses penyidikan memang mungkin terjadi.
Dia juga sangat menyangkan kejadian tersebut dan berharap tidak kembali terjadi di Indonesia.
“Ketika mereka mengatakan bahwa mereka disiksa, itu mungkin saja terjadi. Ini di Indonesia ya. Penyiksaan selama penyidikan itu kan bukan sesuatu aneh. Sehingga yang saya sesalkan memang mudah-mudahan enggak terjadi lagi saat ini,” tuturnya.
Diketahui, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh secara sadis pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada delapan tahun lalu.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini. Ia lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Cirebon.
Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.
#kronologi-kasus-vina-cirebon-2016 #saka-tatal-pk #saka-tatal-sidang-peninjauan-kembali #sidang-pk-saka-tatal #saka-tatal #sidang-saka-tatal #saksi-vina-cirebon-disiksa-polisi