Meita Irianty Ditahan meski Hamil, KPPPA: Proses Hukum Berlanjut, tapi Hak Anak di Kandungan Terjamin
Lany mengungkapkan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan tidak berpengaruh terhadap kondisi kesehatan janin Meita. Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 16:51 13019409
DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan, janin yang ada dalam kandungan Meita Irianty tetap mendapat hak-hak sebagai anak kendati sang ibu harus berhadapan dengan hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, proses hukum terhadap Meita harus tetap berlanjut meski ia tengah mengandung.
Adapun Meita merupakan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Cimanggis, Kota Depok, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap balita.
"Tentu kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh, tapi proses hukum tak berpengaruh adanya kehamilan dan sebagainya," kata Lany saat ditemui Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Lany mengungkapkan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan tidak berpengaruh terhadap kondisi kesehatan janin Meita.
Dengan demikian, penyidikan kasus ini tetap berjalan baik sampai seluruh prosedur hukum tuntas.
"Sehingga upaya proses hukum terhadap pelaku seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Lany.
Terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Meita kurang baik pada hari ini. Oleh karenanya, Meita akan dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati.
"Hari ini, tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramatjati, belum bisa diambil keterangan," tutur Arya, Jumat (2/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK (2) dan HW (9), yang dititipkan di daycare miliknya.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, terlihat MK yang saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan tengah menangis. Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB.
Tak berselang lama, Meita yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.
Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.
Selanjutnya, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di ruangan tersebut.
Atas kejadian ini, orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Lalu, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
#pemilik-daycare-di-depok-dilaporkan-ke-polisi #pemilik-daycare-aniaya-balita #balita-dianiaya-di-daycare #pemilik-daycare-ditangkap-polisi #meita-irianty-pemilik-daycare-depok #meita-irianty