DPS untuk Pilkada Bekasi Akan Diumumkan 11 Agustus 2024
Saat ini PPS di tingkat kelurahan masih dalam tahap unggah atau upload data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 16:37 13019412
BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak pada 11 Agustus 2024.
"Tanggal 11 baru di level kota baru menetapkan DPS, karena masih berproses sejauh ini untuk penetapan DPS," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Faris menjelaskan, saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan masih dalam tahap unggah atau upload data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Terakhir tanggal 3 Agustus, nanti pleno di PPS masing-masing dari data yang sudah di-upload, lalu dilanjutkan di tingkat kecamatan (PPK) masing masing," kata Faris.
Untuk diketahui, data yang diunggah melalui aplikasi Sidalih merupakan hasil pendataan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama satu bulan, mulai 24 Juni-25 Juli 2025.
Selain itu, KPUD Kota Bekasi memprediksi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024 berjumlah 1.845.092 jiwa.
#pilkada-bekasi #daftar-pemilih-sementara #pilkada-bekasi-2024