Gaikindo Sarankan OJK Tinjau Kembali Aturan Asuransi Wajib Kendaraan
Gaikindo menanyakan urgensi asuransi kendaraan wajib diberlakukan, sebaiknya OJK sosialisasikan dulu aturan tersebut agar tidak jadi negatif - Halaman all
(InvestorID) 02/08/24 17:32 13020383
JAKARTA, investor.id - Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) menanyakan urgensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Rencananya, kewajiban tersebut akan mulai diberlakukan pada 2025.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, menerangkan, 70-80% pembelian motor di Indonesia dilakukan secara kredit sehingga kendaraan tersebut sudah memiliki asuransi kendaraan.
“Jadi tidak mungkin kendaraan itu dijual atau dikreditkan tanpa adanya asuransi. Jadi sudah diasuransikan dengan macam-macam levelnya,” pungkas Kukuh dalam acara “Investor Daily Talk” di IDTV, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Angka pembelian 70-80% tersebut dilakukan karena harga motor yang tinggi, sisanya 20% pembelian motor secara tunai. Jadi, kecil kemungkinan motor yang dibeli tersebut tidak menggunakan asuransi kendaraan.
Kukuh belum melihat tujuan OJK menetapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, OJK seharusnya melakukan sosialisasi kebijakan tersebut agar tidak tidak terjadi pandangan negatif dari masyarakat.
“Kenyataannya bahwa ini (kebijakan asuransi wajib kendaraan) belum diterima secara komprehensif oleh masyarakat sebagai objek yang akan dijadikan atau diwajibkan di asuransi,” tuturnya.
Kukuh pun menanyakan, kriteria seperti apa bagi kendaraan yang perlu menggunakan asuransi wajib kendaraan. Dia menyarankan agar OJK sebaiknya mengkaji aturan ini lebih lanjut.
“Ini mungkin perlu dijelaskan sebetulnya seperti apa? Karena masyarakat hanya tahu kekhawatiran wajib kendaraan dan kalau setelah lewat lima tahun bagaimana? Sekarang kalo diwajibkan asuransinya mau nggak kalau mobilnya sudah tua?” tukas Kukuh.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, adanya usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan non listrik.
"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang non listrik," ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib-tpl #ojk #gaikindo #sosialisasi-asuransi-wajib #berita-ekonomi-terkini