Diskon dan Iklan Susu Formula Dilarang, Pengusaha Harapkan Pemerintah Terbuka Bahas Implementasinya
APPNIA buka suara soal pelarangan produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produk sufor. Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 17:55 13024589
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) Poppy Kumala buka suara soal pelarangan produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produk sufor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami saat ini tengah mempelajari secara detail PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksana bagi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Poppy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
FREEPIK/SHURKIN_SON Ilustrasi susu formula.Poppy berharap pemerintah terbuka untuk membahas implementasi aturan tersebut guna memastikan masukan dari pihak yang berkepentingan dapat disertakan dalam PP 28/2024 tersebut.
"Kami mengharapkan adanya keterbukaan dari pemerintah untuk dapat membahas implementasi dari PP dimaksud," ujarnya.
Poppy berpendapat agar peraturan yang dikeluarkan tetap memerhatikan pentingnya pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi generasi masa depan Indonesia, termasuk memberikan informasi dan edukasi yang berimbang melalui berbagai saluran komunikasi terkait produk bernutrisi.
Ia mengatakan, selama 32 tahun APPNIA dibentuk, seluruh nggota selalu mematuhi peraturan yang berlaku atas produk nutrisi anak di Indonesia yang mencakup susu formula (0-6 bulan), formula lanjutan (6-12 bulan), dan susu pertumbuhan (12-36 bulan).
Tak hanya itu, ia mengatakan, pihaknya secara aktif mengupayakan kepatuhan anggota atas peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai tindak nyata, kata Poppy, APPNIA memiliki komisi etik dan mekanisme internal untuk memantau kepatuhan terhadap hal ini.
PEXELS/KEIRA BURTON Ilustrasi susu formula."Sesuai peraturan yang berlaku, anggota kami tidak pernah melakukan promosi susu formula bayi (0-6 bulan) maupun formula lanjutan (6-12 bulan), baik dalam bentuk iklan, penawaran diskon atau penggunaan influencer. Hal ini telah dan akan terus kami lakukan ke depannya," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melarang produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produk sufor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut dibuat demi memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:...," bunyi Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah memberikan diskon atau potongan harga untuk pembelian susu formula bayi.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut bunyi Pasal 33 huruf c.
Produsen susu formula juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma dalam bentuk penawaran kerja sama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Lalu, produsen susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ataupun produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah-rumah.
Tak hanya itu, produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.
"Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d.
Selanjutnya, pemerintah melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi.
Kendati demikian, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," tulis Pasal 34 beleid tersebut.