Petani Tembakau Hadapi Tantangan Makin Berat ke Depan

Petani Tembakau Hadapi Tantangan Makin Berat ke Depan

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah menilai tantangan sektor pertembakaun semakin berat ke depan. Diketahui, tembakau telah dibudidayakan di 15 provinsi yang tersebar di Pulau Jawa,

(InvestorID) 02/08/24 21:45 13045898

JAKARTA, investor.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah menilai tantangan sektor pertembakaun semakin berat ke depan. Diketahui, tembakau telah dibudidayakan di 15 provinsi yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Bali, Madura, hingga Nusa Tenggara dengan luas area 228 ribu hektare (ha).

Selain sebagai bahan utama pembuatan rokok turunan tembakau juga digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, pangan hingga bioenergi.

Industri ini berhasil menyediakan lapangan pekerjaan dengan jumlah yang signifikan dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara ratusan triliun setiap tahun.

Namun demikian, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa dampak serius bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, menilai bahwa penerbitan peraturan ini berpotensi mengancam keberlanjutan IHT.

Pasalnya, selama ini pelaku industri telah mendapatkan berbagai keterbatasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

“Kalau begini, akan tercipta pengangguran yang semakin banyak,” kata Wisnu.dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/8/2024). Saat ini, diperkirakan total tenaga kerja yang diserap oleh Industri Hasil Tembakau atau IHT adalah sebanyak 5,98 juta orang, yang terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.

Jika menilik apa yang diamanatkan dalam PP 28 tahun 2024, Wisnu menilai sektor tembakau akan menerima pembatasan yang lebih besar lagi. Misalnya saja, larangan penjualan rokok eceran ataupun pelarangan penjualan dalam jarak 200 m dari institusi pendidikan.

Menurut dia, aturan ini jelas akan menghantam rantai pendapatan di sektor tembakau, terutama bagi para pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.

“Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya akan ke petani juga. Kalau penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal,” ucap Wisnu.

Wisnu menilai pemerintah salah membaca strategi karena selalu mengambil perspektif bahwa Indonesia menjadi negara pasar dari produk tembakau, bukan penghasil. 

Padahal, Wisnu menyatakan bahwa pemerintah sudah sepatutnya memposisikan negara sebagai penghasil produk tembakau. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan rantai tembakau di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir.

Ia juga mengatakan bahwa luputnya pemerintah ini berimbas pada penyusunan kebijakan yang hanya berparadigma kepada pasar atau konsumen. Ketika sektor penghasil ini luput diakomodir, maka imbasnya akan menyasar sektor industri.“Kalau IHT semakin tertekan, maka akan tercipta pengangguran yang semakin banyak,” tegasnya.

Belum lagi, Wisnu juga menyoroti tertutupnya proses penyusunan aturan tersebut yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan di IHT. Wisnu menilai, beberapa masukan yang disampaikan industri maupun petani perihal aturan ini pun tidak pernah diakomodir.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Mei 2024 masih berada dalam zona ekspansif atau tumbuh, yaitu pada level 52,50, mengalami sedikit peningkatan dibandingkan April 2024 yang berada di level 52,30. Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, hanya satu subsektor yang mengalami kontraksi atau penurunan produksi, yakni industri pengolahan tembakau. Kontraksi industri pengolahan tembakau ini baru pertama kalinya terjadi pada Mei 2024 sejak IKI diluncurkan pada November 2022. Kontraksi ini disebabkan oleh penurunan komponen pada sisi produksi. Ini karena maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, terutama rokok ilegal impor.  

Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #tembakau #apti #rokok #pp-no-28-2024 #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/369001/petani-tembakau-hadapi-tantangan-makin-berat-ke-depan