Penyebar Konten Syur Mirip Anak Musisi Dapat Video dari TikTok dan Unggah Ulang Lewat Akun X

Penyebar Konten Syur Mirip Anak Musisi Dapat Video dari TikTok dan Unggah Ulang Lewat Akun X

JE mengunduh video dari tautan dan mengunggah kembali melalui akun X @HwangDongZhou. Halaman all

(Kompas.com) 03/08/24 14:56 13131381

JAKARTA, KOMPAS.com - JE (35), salah satu penyebar video syur mirip anak musisi mengaku mendapatkan tautan atau link video pornografi dari TikTok.

“Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan ‘lagi viral nih’,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Mengetahui hal itu, JE mengunduh video dari tautan dan mengunggah kembali melalui akun X @HwangDongZhou.

Berbeda dengan JE, tersangka MRS mengiklankan sejumlah konten pornografi, termasuk video syur mirip anak musisi, melalui channel Telegram milknya, yakni AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU.

“Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com,” ujar Ade.

Untuk mendapatkan full video, MRS menawarkan dua paket, yakni VIP seharga Rp 35.000 dan VVIP Rp 100.000.

Ketika ingin berlangganan, MRS menyuruh pembeli untuk menghubungi admin telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly;

“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran,” kata Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRS telah beroperasi sejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet Rp 1 juta - Rp 2 juta per bulan.

Per 25 Juli 2024, pengikut channel Telegram AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 sebanyak 212.843 subscriber.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi, JE (35) dan MRS (22) yang diedarkan di media sosial (medsos).

Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi.

Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka.

Berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

#video-porno-anak-musisi #video-syur-anak-musisi #polisi-selidiki-penyebar-video-porno-anak-musisi #penyebar-video-porno-anak-musisi-ditangkap

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/03/14565691/penyebar-konten-syur-mirip-anak-musisi-dapat-video-dari-tiktok-dan-unggah