Jual Video Syur Mirip Anak Musisi, Tersangka Dapat Omzet hingga Rp 2 Juta Per Bulan

Jual Video Syur Mirip Anak Musisi, Tersangka Dapat Omzet hingga Rp 2 Juta Per Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif MRS memperjualbelikan video syur karena kebutuhan ekonomi. Halaman all

(Kompas.com) 03/08/24 15:59 13136226

JAKARTA, KOMPAS.com - MRS (22), penyebar video syur mirip anak musisi, mendapatkan omzet per bulan mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Pendapatan tersebut merupakan hasil penjualan sejumlah konten pornografi, termasuk video syur mirip anak musisi, melalui channel Telegram.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta perbulan,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif MRS memperjualbelikan video syur karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli,” ujar Ade.

Dalam transaksinya, MRS menawarkan dua paket, yakni VIP seharga Rp 35.000 dan VVIP Rp 100.000.

Berbeda dengan MRS, tersangka berinisial JE (35) justru menyebarkan video syur mirip anak musisi dengan cuma-cuma melalui akun X @HwanDongZhow.

Namun, dalam akun X tersebut, JE juga menyebarkan sejumlah konten pornografi lain kepada warganet.

“Tersangka mengelola akun twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024,” ucap Ade.

“Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan dan menyebarluaskan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi, JE (35) dan MRS (22) yang diedarkan di media sosial (medsos).

Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi.

Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka.

Berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

#video-porno-anak-musisi #video-syur-anak-musisi #penyebar-video-porno-anak-musisi-ditangkap

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/03/15591491/jual-video-syur-mirip-anak-musisi-tersangka-dapat-omzet-hingga-rp-2-juta