Bobby Nasution Disebut di Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut, Apakah Akan Dihadirkan Jaksa KPK?
KPK menyebut, keputusan untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution di sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara menjadi kewenangan jaksa. Halaman all
(Kompas.com) 04/08/24 14:07 13242761
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, keputusan untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution di muka sidang atau tidak menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum.
Nama Bobby sebelumnya muncul dalam sidang dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara, (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait keberadaan "Blok Medan" yang merujuk ke menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Tessa juga mengatakan, sejauh ini tim Juru Bicara KPK belum menerima informasi lebih lanjut dari jaksa.
Di sisi lain, dalam kasus Abdul Gani lainnya, yakni dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih di tahap penyidikan, belum dibutuhkan keterangan Bobby.
"Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya," kata Tessa.
Mengutip Tribunnews.com, nama Bobby mencuat ketika Jaksa KPK mencecar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili di muka sidang terkait istilah blok tambang.
Abdul Gani disebut kerap menggunakan istilah-istilah tertentu ketika menyebut izin usaha pertambangan (IUP) di Malut.
"Kenapa Medan?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Kalau tidak salah itu Bobby Nasution," jawab Suryanto.
Suryanto pun membenarkan bahwa Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo.
Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Bobby di Medan bersama Abdul Gani dan eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Muhaimin kini mendekam di Rutan KPK setelah diumumkan menjadi tersangka dugaan suap Abdul Gani.
"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub," ujar Suryanto.
Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.
#bobby-nasution-blok-medan #bobby-nasution-sidang-suap-gubernur-maluku-utara