PAN Juga Beri Rekomendasi Dukungan ke Kemal Hendrayadi-Sugiharto untuk Pilkada Kota Bekasi
DPD PAN Kota Bekasi sendiri tidak membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. Halaman all
(Kompas.com) 05/08/24 09:40 13349773
BEKASI, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi ke mantan Wakil Asisten KASAD Bidang Rencana Latihan ke-1 Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi sebagai bakal calon wali kota Bekasi Pilkada 2024.
Sementara, sebagai bakal calon wakil wali kota, DPP PAN mengeluarkan surat rekomendasi untuk kader PAN Sugiharto Parikesit.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi nomor 1355/Pilkada/VII/2024 yang diteken Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dan Yandri Susanto, serta Ketua DPP PAN Pangeran K Saleh pada 31 Juli 2024.
"Tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi sebagai bakal calon wali kota Bekasi periode 2024-2029 dan Sugiharto Parikesit sebagai bakal calon wakil wali kota Bekasi periode 2024-2029," demikian bunyi surat tersebut.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PAN Kota Bekasi, Afrizal, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bekasi sendiri tidak membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Oleh karenanya, para kandidat kepala daerah langsung berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ataupun DPP PAN.
"Memang DPD PAN Kota Bekasi tidak membuka pendaftaran tetapi harusnya melalui DPW, ini enggak, karena langsung melalui DPP," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PAN Kota Bekasi, Afrizal, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kemal dan Sugiharto, PAN sudah lebih dulu mengeluarkan dua surat rekomendasi. Pertama, untuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Tri Adhianto.
Rekomendasi kedua yakni untuk Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin.
Afrizal menuturkan, surat rekomendasi untuk Heri Koswara dan Kemal Hendrayadi dikeluarkan oleh DPP PAN.
Sedangkan surat rekomendasi yang diberikan ke Tri Adhianto dikeluarkan oleh DPW PAN Jawa Barat.
"Kalau dua lainnya langsung ke DPP, kalau Pak Tri melalui DPW," kata Afrizal.
Dari tiga surat rekomendasi itu, nantinya, DPP PAN akan memutuskan satu pasangan calon untuk diusung pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
"Kemungkinan dalam minggu ini sudah final, paling lambat kalau di PAN tanggal 20 (Agustus), karena pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024," pungkas Afrizal.
Untuk diketahui, pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Bekasi 2024, PAN mengantongi 5 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara, untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, dibutuhkan sedikitnya 10 kursi DPRD.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.