Tiga Guru Honorer SMPN 19 Depok Bakal Diberhentikan Imbas Kasus Manipulasi Rapor 51 Murid

Tiga Guru Honorer SMPN 19 Depok Bakal Diberhentikan Imbas Kasus Manipulasi Rapor 51 Murid

Nantinya, sanksi terhadap tiga tenaga honorer ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 07:17 13475842

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga guru honorer SMPN 19 Depok bakal diberhentikan karena terlibat kasus manipulasi nilai rapor 51 murid lulusan sekolah tersebut.

"Untuk yang tiga guru honorer (disanksi) diberhentikan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Sutarno mengatakan, putusan ini berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengklasifikasikan jenis hukuman ke tiga kelas, yakni hukuman ringan, hukuman berat, dan pemberhentian.

"Jadi kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Itjen Kemdikbud," tutur Sutarno.

Nantinya, sanksi terhadap tiga tenaga honorer ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Untuk yang menindaklanjuti pemberhentian (guru honorer) ini adalah Disdik, karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik Depok, dalam hal ini adalah Pemkot Depok," ujar Sutarno.

Sementara, hukuman beberapa guru lain akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Sutarno mengungkap, total ada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang akan disanksi hukuman berat imbas kasus ini. Sementara, Kepala Sekolah SMPN 19 akan disanksi hukuman ringan berupa teguran.

"Ada sembilan PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," jelas Sutarno.

"Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan," lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang ltjen Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Kamis (1/8/2024).

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah.

#cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #cuci-rapor-depok

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/06/07172191/tiga-guru-honorer-smpn-19-depok-bakal-diberhentikan-imbas-kasus