Cuci Rapor SMPN 19 Depok yang Berujung Sanksi Ringan Kepala Sekolah dan Pemecatan 3 Guru Honorer

Cuci Rapor SMPN 19 Depok yang Berujung Sanksi Ringan Kepala Sekolah dan Pemecatan 3 Guru Honorer

Hukuman para tenaga pendidik itu tidak semuanya sama. Ada yang hanya disanksi ringan, ada yang terkena pemecatan. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 09:42 13493554

DEPOK, KOMPAS.com - Belasan guru SMP Negeri 19 Kota Depok disanksi imbas kasus dugaan manipulasi rapor 51 siswa lulusan sekolah tersebut.

Total, ada 13 tenaga pendidik yang dikenai hukuman. Perinciannya, yakni, satu kepala sekolah, sembilan guru pegawai negeri sipil (PNS), dan tiga guru honorer.

Namun, hukuman para tenaga pendidik itu tidak semuanya sama. Ada yang hanya disanksi ringan, ada yang terkena pemecatan.

Kepsek tak dipecat

Kepala SMPN 19 Nenden Eveline Agustina disanksi ringan atas kasus ini. Sanksi ringan tersebut berupa teguran.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan," ungkap Sutarno, Senin (5/8/2024).

Nenden dianggap lalai terhadap tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah dan statusnya sebagai PNS.

"Hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diberikan," terang Sutarno.

Sementara, ada sembilan guru yang diberi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan. Lalu, sebanyak tiga guru honorer bakal diberhentikan.

"Ada sembilan PNS (guru) yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat, sedangkan untuk yang tiga guru honorer diberhentikan," jelas Sutarno.

Sutarno mengungkapkan, sanksi ini merupakan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Nantinya, sanksi pemberhentian tiga tenaga honorer akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

Sementara, hukuman sembilan guru dan kepala sekolah akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Aliran dana

Sementara, sejak pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi kasus ini.

Dari penyelidikan tersebut, ada dugaan aliran dana ke para guru yang terlibat kasus cuci rapor.

"Iya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut, yaitu oknum guru," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah, Senin (5/8/2024).

Namun, pihak kejaksaan belum dapat memerinci informasi terkait aliran dana tersebut. Sebab, dugaan ini masih dalam proses penyelidikan.

Hingga Senin (5/8/2024), sekiranya ada sembilan orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait ini.

Kejari juga telah membuat tim khusus berisi 10 jaksa untuk menindaklanjuti penyelidikan.

Modus bimbel

Adapun Ubaidillah sebelumnya menyatakan, manipulasi nilai rapor ini dilakukan dengan modus pengadaan sarana les atau bimbingan belajar (bimbel) yang disediakan guru sekolah.

Beberapa guru diduga mengarahkan para muridnya mendaftar di bimbel tersebut supaya mereka dapat lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke SMA Negeri yang diinginkan.

"Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA (yang diinginkan)," terang Ubaidillah.

Selain itu, Kejari juga menemukan sebanyak 50 rapor palsu. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPDB para murid beberapa waktu lalu.

"Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," jelas Ubaidillah.

Adapun rapor palsu ini diperoleh setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yaitu seorang pegawai sekolah bagian kurikulum dan dua guru mata pelajaran matematika.

#cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #cuci-rapor-depok

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/06/09424081/cuci-rapor-smpn-19-depok-yang-berujung-sanksi-ringan-kepala-sekolah-dan