Menkes soal Aturan Kontrasepsi bagi Remaja: Jangan Nikah Terlalu Dini - kumparan.com
Menkes soal Aturan Kontrasepsi bagi Remaja: Jangan Nikah Terlalu Dini
(Kumparan.com) 06/08/24 15:34 13520805
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk memerhatikan batas usia pada pernikahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kasus kematian ibu hamil di bawah usia 20 tahun.
“Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kemudian yang kedua, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20. Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi,” ujar Budi Gunadi Sadikin di Puskesmas Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/8)
Budi menegaskan bahwa bukan berarti dia melarang seseorang untuk menikah. Hal ini terkait dengan PP No 28/2024 yang merupakan turunan dari UU Kesehatan yang baru.
“Kontrasepsi ini diberikan untuk remaja yang menikah dini kan kita enggak bisa melarang (orang nikah),” kata Budi
“Kontrasepsi ini penting untuk menurunkan kematian balita dan ini penting untuk menurunkan stunting,” lanjut Budi
Terkait implementasi, Budi katakan, akan bekerja sama dengan kepala daerah untuk memastikan tidak ada yang salah sasaran.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Aturan soal ini awalnya termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1. Berikut bunyinya;
Pasal 103
Ayat 1
1. Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Diatur kemudian soal pelayanan tersebut termasuk alat kontrasepsi. Hal itu tertera dalam Ayat 4. Berikut bunyinya:
4. Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: