Ajukan Banding, Jaksa KPK Minta Vonis Hukuman SYL Sesuai Tuntutan

Ajukan Banding, Jaksa KPK Minta Vonis Hukuman SYL Sesuai Tuntutan

KPK menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena perbedaan penjatuhan pidana - Halaman all

(InvestorID) 06/08/24 21:00 13553529

JAKARTA, investor.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Jaksa KPK menekankan, salah satu poin yang menjadi dasar untuk menempuh banding yakni perbedaan penjatuhan pidana pokok serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti SYL dan kawan-kawan.

Penjatuhan pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan serta sejumlah putusan majelis hakim terkait barang bukti yang berbeda dengan tuntutan tim jaksa.

“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi, Selasa (6/8/2024).

Hadi menekankan, tujuan pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta diharapkan mampu menimbulkan efek supaya orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk itu, jaksa KPK berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memutus kasus ini dengan objektif.

“Kami meminta dan berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” ujar Hadi.

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar. SYL turut dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-kementan #jaksa-kpk #syahrul-yasin-limpo-syl #banding-putusan-syl #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/369328/ajukanbanding-jaksa-kpk-minta-vonis-hukuman-syl-sesuai-tuntutan