Polisi Baru Lontarkan 6 Pertanyaan soal Video Syur Sebelum AD Minta Pemeriksaan Diundur

Polisi Baru Lontarkan 6 Pertanyaan soal Video Syur Sebelum AD Minta Pemeriksaan Diundur

AD baru dicecar enam pertayaan oleh penyidik berkait kasus video syur yang diduga dia perankan sebelum akhirnya meminta pemeriksaan diundur. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 21:17 13558143

JAKARTA, KOMPAS.com - AD (24), putri musisi DB (47), baru dicecar enam pertayaan oleh penyidik berkait kasus video syur yang diduga dia perankan sebelum akhirnya meminta pemeriksaan diundur.

“Penyidik baru menanyakan enam pertanyaan sebelum yang bersangkutan meminta untuk diundur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap AD berlangsung pada pukul 16.30 WIB. Namun, baru 40 menit berjalan, AD meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan kesehatan.

“Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan, pemeriksaan dihentikan pukul 17.10 WIB,” tutur Ade.

Ade Safri menyebut pemeriksaan terhadap AD akan dilanjutkan esok hari. AD dijadwalkan bertemu penyidik pada pukul 13.00 WIB.

“Dilanjutkan besok siang pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama, oleh penyidik Subdit Siber,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, AD didampingi langsung oleh sang ayah, DB, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait video syur yang viral di media sosial.

Pantauan Kompas.com pukul 16.58 WIB, DB terlihat mengenakan baju berkerah warna hitam dengan motif garis berwarna coklat dan putih.

Sementara, AD mengenakan kemeja berwarna hijau yang dipadukan dengan celana berwarna hitam.

Ketika ditemui awak media, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari DB maupun AD.

Namun, dibalik masker yang dikenakan, AD tampak tersenyum saat awak media menyodorkan kamera.

Mereka bahkan langsung kembali naik ke atas, ke ruang penyidik, untuk menghindari pertanyaan dari awak media.

Adapun DB dan AD baru bisa ditemui setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

Hanya, kedatangan keduanya luput dari mata awak media yang sudah menunggu di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan (AD) datang didampingi ayahnya dan kuasa hukumnya di ruang Subdit Siber Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, AD dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait video syur yang viral di media sosial. Apakah pemeran wanita di video tersebut adalah AD atau bukan.

“Penyidik akan mengklarifikasi saksi apakah benar pemeran dalam video viral adalah saksi AD. Ini agendanya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial (medsos).

Dua pelaku berinisial JE (35) dan MRS (35) ditangkap pada 29 Juli 2024.

MRS merupakan pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU.

Sementara, JE merupakan pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou.

Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi.

Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka.

“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak.

Maka dari itu, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri.

#video-porno-anak-musisi #video-syur-anak-musisi #polisi-selidiki-penyebar-video-porno-anak-musisi #penyebar-video-porno-anak-musisi-ditangkap

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/06/21175641/polisi-baru-lontarkan-6-pertanyaan-soal-video-syur-sebelum-ad-minta