Kasus Penganiayaan Balita, Meita Irianty Bakal Jalani Visum Kejiwaan
Dalam kasus Meita, tim psikiatri RS Polri diberikan waktu hingga 14 hari untuk melakukan observasi. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 09:49 13626169
JAKARTA, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare yang menjadi tersangka penganiayaan dua balita di Depok, direncanakan menjalani visum kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Brigjen Pol Hariyanto mengungkapkan, visum ini penting untuk menentukan status kejiwaan Meita dan bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Informasinya ada visum kejiwaan, jadi nanti kalau visum kejiwaan perlu observasi juga," kata Hariyanto kepada wartawan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2024).
Adapun visum kejiwaan ini berbeda dengan pemeriksaan kesehatan jiwa biasa.
Dalam kasus Meita, tim psikiatri RS Polri diberikan waktu hingga 14 hari untuk melakukan observasi.
"Kadang-kadang berbeda, antara visum psikiatri dalam pemeriksaan kesehatan jiwa yang biasa. Kalau pemeriksaan jiwa yang biasa tidak ada observasi. Jadi ya pertanyaan sepintas dan sebagainya, nanti diobati. Kemudian nanti kalau belum bagus, balik lagi," tutur Hariyanto.
"Tapi kalau ini, kita diberi waktu kesempatan observasi 14 hari untuk menentukan status kejiwaannya," terangnya.
Saat ini, Meita masih menjalani perawatan terkait gangguan fisiknya yang muncul karena kehamilan muda. Diketahui, Meita tengah mengandung empat bulan.
Jika kondisi fisik Meita sudah stabil, dia akan dikembalikan ke penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
"Nanti kalau sudah baik, kita kembalikan kepada penyidik," ucap Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya, Meita Irianty dibantarkan ke RS Polri Kramatjati karena kondisi badan kurang sehat.
"Hari ini, tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramatjati, belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Arya mengungkapkan, pembantaran menjadi opsi guna memastikan kondisi tersangka bisa kembali sehat.
Namun, pihaknya telah mengantongi keterangan awal untuk polisi melanjutkan proses penyelidikan.
"Tersangka dalam keadaan kurang sehat tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya," ujar Arya.
Arya menegaskan, masa pembantaran ini tidak akan memengaruhi waktu penahanan Meita di sel.
"Jadi dia harus dibantarkannya di RS Polri Kramatjati, karena mereka ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga ke mana-mana dan dijaga oleh anggota kita," jelas Arya.
#pemilik-daycare-aniaya-balita #balita-dianiaya-di-daycare #pemilik-daycare-ditangkap-polisi #meita-irianty-pemilik-daycare-depok #meita-irianty