Peniadaan Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Akan Buka Celah Korupsi

Peniadaan Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Akan Buka Celah Korupsi

Rencana KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dinilai membuka celah korupsi. Halaman all

(Kompas.com) 07/08/24 12:44 13643034

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye (LPPDK) justru membuka celah korupsi.

"Pelaporan dana kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar akan dilakukan secara tidak serius dan tidak mengedepankan aspek kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas," sebut peneliti ICW, Seira Tamara, dalam siaran pers ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (7/8/2024).

"Hal ini difasilitasi oleh KPU yang lagi-lagi mengutak-atik peraturan dana kampanye, membuat gelaran pemilu semakin jauh dari prinsip integritas," lanjut dia.

Sementara itu, KPU RI beralasan, UU Pilkada tak mengatur ketentuan diskualifikasi pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK.

Maka dari itu, menurut KPU RI, mereka juga tak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada pilkada-pilkada sebelumnya.

"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Jumat (2/8/2024).

"Menimbang bahwa peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh undang-undang," tambah dia.

ICW mengkritik pola pikir ini, apalagi hampir semua komisioner KPU RI hari ini sebelumnya merupaka penyelenggara pemilu di daerah yang pernah menyelenggarakan pilkada dengan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Menurut ICW, hal ini menunjukkan KPU tidak menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal yang krusial dan bermanfaat bagi pemilih, dan hanya menilainya sebagai bagian dari administrasi semata.

Padahal, informasi LPPDK paling tidak dapat memberikan gambaran mengenai asal usul dan peruntukan pendanaan politik pilkada.

"Pelaporan dana kampanye ini misalnya, dapat meminimalisir masuknya hasil tindak pidana termasuk korupsi dalam pusaran pendanaan," sebut Seira.

"Lebih dalam, upaya preventif terhadap konflik kepentingan yang berujung korupsi politik di kemudian hari juga dapat dilakukan dengan mendeteksi sejak awal sumber-sumber utama pendanaan pasangan calon dalam laporan dana kampanye di pilkada," imbuhnya.

Ia menambahkan, UU Pilkada melalui ketentuan Pasal 187 ayat (7) dan ayat (8) mengatur bahwa penyampaian keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, serta menerima sumbangan namun tidak melaporkannya, termasuk ke dalam tindakan yang diganjar dengan sanksi pidana.

"Artinya KPU seharusnya mengakomodir semangat yang sama dalam PKPU dana kampanye. Semangat UU Pilkada tersebut dalam konteks kewenangan KPU sesungguhnya justru dapat ditegakkan melalui adanya ketentuan diskualifikasi bagi pasangan calon yang mangkir dari kewajiban tersebut," jelas Seira.

#dana-kampanye-parpol #laporan-awal-dana-kampanye #parpol-dicoret-tak-laporkan-dana-kampanye #dana-kampanye-pilkada #tak-wajib-laporkan-dana-kampanye

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/07/12440481/peniadaan-sanksi-diskualifikasi-paslon-tak-lapor-dana-kampanye-akan-buka