Tak Setuju Larangan Penjualan Rokok Eceran, Pemilik Warung: Kasihan yang Uangnya Pas-pasan

Tak Setuju Larangan Penjualan Rokok Eceran, Pemilik Warung: Kasihan yang Uangnya Pas-pasan

Abil menyebut, pembeli rokok eceran di warungnya didominasi oleh pengendara ojek online serta kuli bangunan. Halaman all

(Kompas.com) 07/08/24 13:46 13648834

BEKASI, KOMPAS.com - Abil (27), pemilik warung madura di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, tidak setuju terhadap aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran.

Sebab, banyak warga yang uangnya pas-pasan biasanya membeli rokok per batang.

"Buat saya enggak setuju. Masalah tentang rokok eceran itu, kita enggak mementingkan dari penghasilan. Banyak warung madura juga memikirkan orang yang memiliki uang pas-pasan," kata Abil saat ditemui Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

Abil menyebut, pembeli rokok eceran di warungnya didominasi oleh pengendara ojek online serta kuli bangunan.

Sebenarnya, kata dia, ada beberapa rokok dengan harga lebih murah yang bisa jadi alternatif bagi yang uangnya pas-pasan. Namun, rokok tersebut biasanya kurang diminati.

"Kasihan yang punya uang pas cuma ingin beli satu dua batang rokok. Emang ada rokok murah, tetapi jarang diminati warga, mungkin rasanya enggak cocok," ucap Abil.

Hal senada disampaikan oleh Imas (28), pemilik warung kelontong di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Ia tak setuju dengan larangan penjualan rokok secara eceran karena menurutnya tidak semua warga mampu membeli rokok satu bungkus sekaligus.

"Kurang setuju. Kasihan juga yang enggak mampu beli sebungkus," kata Imas.

Menurut Imas, pembeli rokok di warungnya kebanyakan merupakan tukang parkir, pengamen, atau pengemudi ojek online. Mereka biasanya membeli rokok secara eceran.

“Yang lewat berhenti beli, ada yang eceran, ada yang bungkus. Yang eceran biasanya dekat-dekat sini, kayak tukang parkir, pengamen, driver ojek," ucap Imas.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Selain itu, diatur pula larangan pedangang menjual rokok di kawasan sekolah atau ramai anak.

Merespons aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membangun kesepahaman dengan masyarakat terkait larangan penjualan rokok eceran.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad juga mengingatkan agar tidak ada pedagang yang menjual rokok eceran dalam radius 200 meter dari sekolah.

#pelarangan-penjualan-rokok-eceran #pemerintah-larang-jual-rokok-eceran

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/07/13460241/tak-setuju-larangan-penjualan-rokok-eceran-pemilik-warung-kasihan-yang