Terancam Delisting, BEI Ingatkan WSKT Soal Perlindungan Investor

Terancam Delisting, BEI Ingatkan WSKT Soal Perlindungan Investor

Emiten BUMN Waskita Karya (WSKT) terancam di-delisting dari pencatatan saham BEI bila tidak ada perubahan signifikan sejak suspensi. - Halaman all

(InvestorID) 07/08/24 13:45 13649253

JAKARTA, investor.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terancam penghapusan pencatatan saham atau delisting apabila masih dalam suspensi hingga Mei 2025. Emiten BUMN karya ini telah mendapat suspensi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Mei 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini WSKT memang tengah dalam pemantauan BEI. Menurutnya, ada sejumlah kriteria yang membuat saham masuk dalam delisting.

Pertama, apabila perdagangan saham dari perseroan sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama. Kedua, belum ada perubahan signfikan terkait alasan dilakukan suspensi.

“Pada saat menentukan kapan di-delisting perlu memperhatikan berbagai peraturan, seperti peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI,” ujar Nyoman kepada wartawan di BEI, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Nyoman melanjutkan, ada hal yang menjadi perhatian BEI dalam melakukan delisting saham satu emiten, yakni investor protection atau perlindungan investor.

Dia berpandangan, jika perusahaan atau pihak yang ditunjuk termasuk pengendali terancam delisting maka wajib melakukan buyback atau pengembalian saham.

“Ujung dari buyback itu adalah bagaimana memastikan ada pihak yang melakukan buyback dan memiliki dana untuk melakukan buyback,” lanjutnya.

Sebagai informasi, BEI memberi peringatan keras kepada 50 emiten yang berpotensi terdepak di lantai pasar modal. Adapun peringatan delisting tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N).

Salah satu alasan perusahaan terancam delisting karena perusahaan itu mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial atau secara hukum. Selain itu, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bursa-efek-indonesia-bei #waskita-karya-wskt #delisting #terancam-delisting #buy-back-saham #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/market/369388/terancam-delisting-bei-ingatkan-wskt-soal-perlindungan-investor