APK Bakal Calon Wali Kota Bekasi Belum Dicopot, Kasatpol PP: Ditertibkan Setelah Penetapan

APK Bakal Calon Wali Kota Bekasi Belum Dicopot, Kasatpol PP: Ditertibkan Setelah Penetapan

Satpol PP Kota Bekasi belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota Bekasi dalam waktu dekat. Halaman all

(Kompas.com) 07/08/24 14:54 13654433

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota Bekasi dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, Satpol PP baru menertibkan bendera partai yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

"Sekarang ini kan kami sudah tertibkan bendera-bendera partai dan bukan bakal calon. Saat ini memang masih kita biarkan ketika belum ada penetapan calon yang dipastikan akan maju dalam pilkada," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait pencopotan APK bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi.

"Kita langsung (sosialisasi) ke partai dan memberitahukan sudah jelas. Ketentuannya sudah ada bahwa ketika dia bukan calon kan berarti harus dicopot," kata Karto

Kendati demikian, pemasangan APK juga harus memenuhi persyaratan dan aturan.

"Yang dilarang itu di depan fasilitas pemerintah daerah, sarana ibadah, sekolah, kemudian di taman. Tapi kalau di taman ketentuannya kan yang masang itu kadang-kadang tidak paham terhadap aturan yang dilarang. Tapi kami prioritaskan titik lokasi yang memang di sarana pemerintah, lalu sarana ibadah," tambah Karto.

Jika sudah ada penetapan calon wali kota oleh KPUD, maka pihak Satpol PP akan langsung mencabut APK bakal calon.

Diketahui, sejumlah bakal calon wali kota memasang APK pada ruas jalan di Kota Bekasi.

Secara umum, APK tersebut berisi tentang program yang akan dijalankan jika menjabat kelak.

#penertiban-apk #penertiban-apk-bakal-calon-wali-kota-bekasi #penertiban-apk-di-bekasi

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/07/14543971/apk-bakal-calon-wali-kota-bekasi-belum-dicopot-kasatpol-pp-ditertibkan