Dokter RS Polri Diberi Waktu 14 Hari untuk Tangani Meita Irianty Terkait Gangguan Kehamilan
Meita Irianty alami gangguan kehamilan. Dia akan menjalani visum untuk menentukan status kejiwaannya. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 15:38 13660423
JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, tim psikiatri diberikan waktu 14 hari untuk melakukan observasi Meita Irianty, pemilik daycare yang menjadi tersangka penganiayaan dua balita di Depok.
Tersangka direncanakan menjalani visum kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk menentukan status kejiwaan dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tapi kalau ini, kita diberi waktu kesempatan observasi 14 hari untuk menentukan status kejiwaannya," ujar Hariyanto kepada wartawan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2024).
Observasi itu dibutuhkan karena visum psikiatri yang akan dijalani Meita disebut akan berbeda dengan pemeriksaan kesehatan jiwa pada umumnya.
"Kalau pemeriksaan jiwa yang biasa tidak ada observasi. Jadi ya pertanyaan sepintas dan sebagainya, nanti diobati. Kemudian nanti kalau belum bagus, balik lagi," tutur Hariyanto.
Meita mengalami emesis gravidarum atau gangguan kesehatan terkait kehamilan muda yang menyebabkan mual, muntah, dan pusing.
Ia sempat menjalani rawat jalan dan dipulangkan. Namun, kondisi kesehatannya memburuk, sehingga kembali dirawat di rumah sakit.
Selama perawatan, Meita ditangani tim obstetri dan ginekologi RS Polri Kramatjati. Kini kondisi tersangka dikabarkan telah membaik.
"Nanti kalau sudah baik, kita kembalikan kepada penyidik," ucap Hariyanto.
Meita sebelumnya dibantarkan ke RS Polri Kramatjati karena kondisi badan kurang sehat.
Polisi menyebut pembantaran menjadi opsi guna memastikan kondisi Meita bisa kembali sehat.
(Reporter : Ryan Sara Pratiwi | Editor : Fitria Chusna Farisa)
#rs-polri-kramat #meita-irianty-pemilik-daycare-depok #meita-irianty