Kemenperin Harap Kebijakan BMTP Bisa Tingkatkan Daya Saing Produk Kain dan Karpet
Kemenperin berharap kebijakan itu bisa meningkatkan daya saing produk kain jadi di dalam negeri. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 17:43 13671389
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menerbitkan dua aturan terkait pengenan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
Dua aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 6 Agustus dan mulai berlaku pada 9 Agustus 2024.
Kemenperin berharap kebijakan itu bisa meningkatkan daya saing produk kain jadi di dalam negeri.
rawpixel Ilustrasi karpet nilon.Lebih lanjut Febri mengatakan, penggunaan kain asal impor tak selalu menguntungkan pembeli lantaran harganya yang murah.
Ada kalanya negara asal pengimpor bisa menaikan produk kainnya lantaran melihat penggunanya yang semakin banyak.
Pihaknya pun mendorong agar konsumen di Indonesia bisa beralih ke produk lokal yang saat ini kualitasnya juga tak kalah saing dengan produk luar negeri.
Shutterstock/Ground Picture ilustrasi ruang makan, ilustrasi karpet di ruang makan.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua aturan terkait pengenan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
Dua aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 6 Agustus dan mulai berlaku pada 9 Agustus 2024.
Kedua aturan tersebut sebenarnya merupakan perpanjangan dari aturan BMTP yang sudah berlaku sejak 2020 dan 2021, di mana masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.
#karpet #kemenperin #produk-lokal #produk-luar-negeri #bea-masuk-tindakan-pengamanan-bmtp #impor-produk-kain